BINTAN – Warga Bintan menuntut ganti rugi lahan senilai Rp5 miliar terkait pembangunan waduk di wilayah perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, yang belum terselesaikan hingga Senin (10/4/2023).
Lahan seluas beberapa hektare tersebut telah menjadi waduk Hulu, sehingga warga mengklaim hak ganti rugi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan, Ronny Kartika menyatakan bahwa lahan yang kini sudah menjadi air tidak lagi dapat diganti rugi. Ia menyarankan warga yang terdampak untuk menggugat Pemkab Bintan.
“Pemkab Bintan setiap tahun telah menganggarkan ganti rugi lahan milik warga di waduk Hulu Bintan, di Kawasan Perkantoran, Bintan Buyu, Kabupaten Bintan sebesar Rp5,5 miliar,” jelas Ronny.
Ia menyebut, setelah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan, Ombusman, Kepolisian, serta DPRD, dan berdasarkan hasil MAPI (Masyarakat Ahli Perencanaan Indonesia), lahan warga yang terkena dampak pembangunan waduk ini tidak dapat diganti rugi karena sudah menjadi air.
Sementara, salah satu warga yang terkena dampak pembangunan waduk menunggu ganti rugi lahan miliknya seluas dua hektare selama lebih dari enam tahun. Namun hingga kini, belum ada pembayaran yang dilakukan oleh Pemkab Bintan.
“Kita sudah menunggu lebih dari enam tahun terkait ganti rugi lahan, namun sampai sekarang belum juga diganti,” ujar warga tersebut.
Situasi ini menunjukkan ketidakpuasan warga terhadap penanganan ganti rugi lahan akibat pembangunan waduk di Kabupaten Bintan. Warga diimbau untuk mengambil langkah hukum guna menuntaskan persoalan ini. (CR7)