JAKARTA – Telkomsel mengimbau para pelanggannya untuk berhati-hati dengan modus kejahatan terbaru, yang menggunakan modus pengiriman file APK melalui aplikasi pesan singkat.
Vice President Corporate Communications Telkomsel, Saki Hamsat Bramono menuturkan, modus kejahatan dengan file APK ini juga meminta korban untuk melakukan instalasi aplikasi yang di dalamnya mengandung malware.
Modus kejahatan tersebut umumnya menggunakan metode social engineering, yakni teknik manipulasi dengan memanfaatkan kesalahan korban agar bisa mendapatkan akses mengambil informasi pribadi atau data-data rahasia yang terdaftar di sejumlah layanan berbasis aplikasi digital.
“Kalau sudah terinstal, biasanya pelaku langsung dapat mengakses perbankan dan platform financial technology [fintech], yang terhubung langsung dengan gadget korban,” ujarnya melalui keterangan resmi yang dikutip, Senin (27/3/2023).
Biasanya pelaku kejahatan dengan cara ini, menyampaikan file APK seakan-akan menyampaikan undangan pernikahan/perayaan tertentu, konfirmasi pengiriman jasa ekspedisi, surat tilang elektronik, upgrade aplikasi perbankan digital atau fintech, tagihan internet, hingga lowongan pekerjaan.
Bahkan seiring perkembangan, kini pihaknya juga menemukan adanya modus file APK yang mengatasnamakan Aplikasi MyTelkomsel.
Untuk pelanggan pascabayar Telkomsel Halo, guna menjaga kenyamanan, disarankan untuk senantiasa memantau/melakukan pengecekan limit (batas) penggunaan Telkomsel Halo secara rutin, agar selaras dengan penggunaan bulanan.
“Kami serius menangani maraknya potensi penipuan yang berpotensi terjadi kepada pelanggan,” tegas Saki.
Ia menekankan, pihaknya senantiasa terus melakukan sosialisasi secara berkala melalui seluruh kanal layanan pelanggan untuk meningkatkan kewaspadaan dan siap berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait
“Hal ini guna menindaklanjuti jika ada laporan dari korban berbagai modus kejahatan, terutama yang mengatasnamakan layanan Telkomsel,” terangnya.
Telkomsel memastikan, tidak pernah meminta kode verifikasi dalam bentuk apapun, termasuk mengirimkan permintaan kepada pelanggan untuk mengunduh file APK.
Setelah proses instalasi selesai, korban akan diminta memberikan izin akses ke beberapa aplikasi yang memungkinkan pelaku kejahatan mencuri data rahasia secara langsung dari gawai calon korban.
“Jika akses sudah diberikan ke pelaku, maka sangat dimungkinkan bagi pelaku kejahatan memiliki kontrol terhadap gawai korban serta mengetahui seluruh informasi rahasia seperti PIN, password, dan kode OTP,” paparnya lagi.
Saki lebih lanjut menambahkan, Telkomsel juga telah menyediakan berbagai kanal layanan bagi pelanggan yang ingin mendapatkan informasi ataupun melakukan pengaduan jika mengalami potensi penipuan atau kejahatan yang mengatasnamakan Telkomsel.
Pelanggan dapat menghubungi layanan Call Center 188, mengirimkan SMS ke 1166 dengan format: PENIPUAN#NOMOR PENIPU#ISI SMS PENIPUAN, mengirimkan email ke cs@telkomsel.com, atau membuat laporan ke akun resmi media sosial Telkomsel.
Informasi lebih lengkap mengenai hal tersebut dapat juga diakses melalui situs https://www.telkomsel.com/support/waspada-penipuan.
“Telkomsel berharap dengan semakin tingginya kesadaran pelanggan untuk terus waspada dalam menggunakan layanan telekomunikasi maupun digital, dapat semakin mengurangi potensi terkena modus kajahatan yang semakin berevolusi mengikuti perkembangan teknologi terkini,” tutupnya. (*)