JAKARTA – Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan batas usia Capres Cawapres di mana sosok yang berpengalaman sebagai kepala daerah, meliputi bupati, walikota bisa jadi capres meski belum 40 tahun, merupakan kecacatan hukum. Menurutnya putusan ini tidak mengalir dari hulu hingga ke hilir.
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kepala daerah, meliputi bupati, walikota termasuk wakilnya, bisa maju pilpres 2024. Ia menyarankan agar putusan ini sebaiknya tidak dijalankan lebih dulu oleh kepala daerah yang ingin melaju ke Pemilihan Presiden (Pilpres).
Hal itu dikatakan pada diskusi yang diselenggarakan lembah survei KedaiKopi, bertemakan ‘Otw 2024, Menakar Pilpres Pasca Putusan MK’ di AONE Hotel, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Oktober 2023. Putusan itu juga dianggap sebagai penyeludupan hukum.
“Kalau kita telaah dengan mendalam, putusan ini tidak mengalir, dari hulu dari hilir sampai ke muara. Dan boleh saya katakan putusan ini mengandung sebuah cacat hukum yang serius. Putusan ini bahkan mengandung sebuah penyelundupan hukum, karena putusannya mengatakan mengabulkan sebagian,” sambungnya dikutip dari okezone.com .
Selain itu, ia menceritakan, terdapat hal yang aneh dalam concurring opinion (alasan berbeda) yang diucapkan anggota majelis hakim Daniel Yusmic Foekh dan Enny Nurbaningsih. Kedua hakim menyebutkan, syarat usia Capres Cawapres tetap minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat sebagai gubernur melalui pilkada.
Alasan berbeda dua hakim tersebut, menurutnya tidak menginginkan bupati, walikota termasuk wakilnya tidak ikut kontestasi pilpres 2024. Namun dia menganggap hal tersebut bukan merupakan concurring opinion , tetapi dissenting opinion (perbedaan pendapat).
“Jadi, kalau pendapatnya itu dissenting, sebenarnya ada enam hakim tidak setuju dengan putusan itu dan hanya tiga hakim yang setuju,” ucap Yusril.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres). Permohonan itu diajukan Almas Tsaqibbirru Re A.
Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023. (*)