JAKARTA – Keabsahan Musayawarah Nasional Luar Biasa Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Munaslub Kadin) digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan diajukan 18 Ketua Umum Kadin tingkat provinsi melalui kuasa hukumnya, Denny Kailimang.
Permohonan telah didaftarkan sejak Selasa, 26 November 2024 lalu dan teregister dengan Nomor Perkara 1232/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. “Klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum,” sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Kamis, 5 Desember 2024.
Adapun para tergugat dalam perkara ini adalah Ketua Panitia Penyelenggara Munaslub Kadin Indonesia Tahun 2024, Akbar Himawan Bukhari sebagai tergugat-I.
Kemudian, Ketua Panitia Pengarah Munaslub Kadin Indonesia, Muhammad Iqbal (tergugat-II), Ketua Panitia Pelaksana Munaslub Kadin Indonesia, Bayu Priawan Djokosoetono (tergugat-III). Kemudian, Ketua sidang Munaslub Kadin Indonesia, Nurdin Halid (tergugat-IV), Ketua Umum Kadin Indonesia hasil Munaslub, Anindya Novyan Bakrie sebagai turut tergugat.
Minta Dikabulkan
Dalam petitumnya, para pemohon meminta Majelis Hakim PN Jaksel mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan tergugat-I, tergugat-II, tergugat-III, dan tergugat-IV telah melakukan perbuatan melawan hukum ( Onrechtmatigedaad ),” sebagaimana dikutip dari SIPP. Mereka juga meminta agar majelis hakim menyatakan penyelenggaraan Munaslub Kadin Indonesia 2024 yang digelar pada 14 September di Hotel St. Regis Jakarta, batal, tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menyatakan tergugat-I, tergugat-II, tergugat-III, dan tergugat-IV telah melakukan perbuatan melawan hukum ( Onrechtmatigedaad ),” sebagaimana dikutip dari SIPP dan dilansir kompas.com.
Tidak Sah
Mereka juga meminta agar majelis hakim menyatakan penyelenggaraan Munaslub Kadin Indonesia 2024 yang digelar pada 14 September di Hotel St. Regis Jakarta, batal, tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Para pemohon meminta majelis hakim menyatakan semua keputusan dan/atau penetapan yang berdasar pada Munaslub Kadin Indonesia 2024 batal demi hukum, tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Kemudian, mereka meminta tergugat-I sampai-IV membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada para penggugat sebesar Rp140.000. “Menghukum turut tergugat (Anindya Bakrie) agar tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo,” tulis petitum itu.
Sebelumnya Kepengurusan Kadin Indonesia kembali dilanda konflik internal. Sebelum digugat, Anindya Bakrie menduduki jabatan Ketua Umum melalui Munaslub yang sebelumnya diduduki Arsjad Rasjid. (*)