JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, menyebut, pada 29 Juni 2024 pihaknya melaksanakan perawatan sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), sehingga layanan tidak bisa diakses sejak pukul 08.00 WIB sampai pukul 23.59 WIB.
“Dalam rangka menjaga keandalan sistem dan meningkatkan kualitas layanan TIK di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maka dengan ini kami informasikan untuk sementara Seluruh Aplikasi Layanan Eksternal tidak dapat diakses pada hari Sabtu, tanggal 29 Juni 2024 mulai pukul 08.00 WIB sd pukul 23.59 WIB,” demikian diumumkan melalui situs.
“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut,” tambahnya.
Sebagian masyarakat sebelumnya mengeluhkan sulitnya mengakses laman https://www.pajak.go.id/ dan https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Keluhan serupa juga disampaikan oleh sejumlah pengguna media sosial X (dulu Twitter).
Keluhan muncul, terkait sulitnya memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Diketahui Sabtu, 29 Juni 2024 adalah satu hari sebelum batas terakhir pemadanan NIK sebagai NPWP yaitu Minggu, 30 Juni 2024.
Kini halaman login di https://www.pajak.go.id/ yang sebelumnya sulit diakses, dinyatakan telah kembali normal. Sementara situs https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp tetap tak bisa diakses.
Sebagai tambahan informasi, pemerintah akan menetapkan penggunaan NIK sebagai NPWP terhitung mulai Senin, 1 Juli 2024. NIK akan diimplementasikan secara penuh sebagai NPWP orang pribadi penduduk.
Dengan demikian NPWP 15 digit (NPWP lama) tidak akan berlaku lagi. Sedangkan WP orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah akan menggunakan NPWP 16 digit.
Integrasi NIK dan NPWP ini akan menjadi Single Identity Number (SIN) yang membantu sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data wajib pajak sekaligus untuk melengkapi basis data di file induk wajib pajak.(*)