JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menangkap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
“Terkait dengan masalah belum ditangkap. Ya, jadi kita sampaikan bahwa proses operasi tangkap tangannya itu kita kan mengikuti jalannya uang nih, jalannya uang, dari awal, ya,” ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Oktober 2024.
Dijelaskan, tangkap tangan yang dilakukan KPK harus berdasarkan bukti. Dia mengatakan KPK menemukan aliran dana dan menangkap pemberi serta penerimanya.
“Sebagaimana konsep tertangkap tangan, salah satunya adalah ketika ditemukannya barang bukti berada pada orang tersebut, jadi setelah kita identifikasi dari siapa orang tersebut itu yang kita sentuh terlebih dahulu, kita ambil terlebih dahulu,” katanya seperti dilansir detik.com.
KPK kemudian melanjutkan pemeriksaan intensif ke pihak-pihak yang ditangkap dalam OTT. Setelah itu, melakukan gelar perkara untuk menentukan dugaan tindak pidana dan tersangkanya.
Akan Dipanggil
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang juga hadir dalam konperensi pers menegaskan, Sahbirin akan dipanggil setelah ditetapkan sebagai tersangka. Jika tidak kunjung hadir, KPK akan melakukan langkah lain.
“Ya nanti kita akan lakukan prosedur pemanggilan, tidak hadir kita panggil kembali, maka tidak hadir lagi akan kita DPO kan. Hanya soal prosedur,” tambahnya.
KPK menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka, karena diduga menerima fee 5% terkait proyek-proyek, Pembangunan Lapangan Sepakbola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT Wiswani Kharya Mandiri (WKM). Nilai pekerjaan Rp23.248.949.136;
Pembangunan Gedung Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT Haryadi Indo Utama (HIU) dengan nilai pekerjaan Rp22.268.020.250.
Kemudian Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (BBB) dengan nilai pekerjaan Rp9.178.205.930.
Sita Rp13 Miliar
KPK juga telah mengamankan sejumlah uang yang diduga bagian dari fee 5% untuk Sahbirin Noor saat OTT. Total duit yang disita Rp13 miliar.
“Diduga bahwa satu buah kardus cokelat berisikan uang Rp1 miliar merupakan fee 5% untuk SHB (Sahbirin Noor) dari YUD (Sugeng Wahyudi) bersama AND (Andi Susanto) terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat.
Sejumlah uang lainnya juga ditemukan oleh Penyelidik KPK di tangan YUL (Yulianti Erlynah), FEB (Agusya Febry Andrean) dan AMD (Ahmad) dengan total sekitar Rp12 miliar dan USD500. Uang tersebut juga merupakan bagian dari fee 5% untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsir Kalsel,” ujar Ghufron.
Para Tersangka
Adapun yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini:
Tersangka penerima: Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan; Ahmad Solhan (SOL) (Kadis PUPR Kalimantan Selatan); Yulianti Erynah (YUL) (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel); Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee .
Tersangka penerima lain adalah, Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan
Sedangkan tersangka pemberi adalah, Sugeng Wahyudi (YUD) selaku dan Andi Susanto (AND), keduanya berstatus pihak swasta. (*).