JAKARTA – Setiap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) punya waktu lima tahun menjabat tiap periode. Meski cuma menjabat lima tahun, mereka akan mendapatkan uang pensiun seumur hidup.
Uang pensiunan Anggota DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. Ini juga termasuk pensiun dari lembaga tinggi negara.
“Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan, bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun,” demikian pasal 13 UU 12/1980.
Sementara untuk pembayaran dilakukan pada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan DPR dilakukan secara penuh saat masih sehat. Dana pensiun akan dihentikan saat yang bersangkutan meninggal dunia.
Namun dana pensiun masih akan diberikan, jika pegawai memiliki suami atau istri yang masih hidup. Namun besarannya akan lebih sedikit dari sebelumnya, demikian dilansir cnbcindonesia.com.
Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 juga membahas soal uang pensiun. Besarannya mencapai 60% dari gaji pokok.
Para anggota DPR yang pensiun juga akan mendapatkan tunjangan hari tua (THT). Jumlahnya Rp15 juta dan akan dibayarkan satu kali.
Berdasarkan perhitungan, anggota DPR merangkap ketua sebesar Rp3,02 juta dari gajinya sebesar Rp5,04 juta. Sementara itu untuk Wakil Ketua DPR sebesar Rp2,77 juta per bulan.
Terakhir pensiunan anggota DPR tanpa jabatan akan mengantungi Rp2,52 juta. Sebelumnya mereka mengantungi Rp4,20 juta per bulan. (*)