JAKARTA – Kisruh dalam tubuh organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat makin memanas. Untuk menyelesaikan kemelut organisasi profesi wartawan ini, segera diselenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB). Kegiatan ini rencananya digelar di Jakarta, pada 18-19 Agustus 2024 mendatang.
KLB adalah solusi konstitusional PWI untuk menyelesaikan gonjang-ganjing di tubuh PWI akibat gencarnya pemberitaan media, gegara ada kevakuman dalam kepemimpinan puncak PWI.
Diketahui Hendry Ch Bangun Ketua Umum (Ketum) PWI 2023-2028, telah mendapat sanksi pemberhentian penuh sebagai Anggota PWI oleh Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat.
Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) KLB PWI dalam konferensi pers, Kamis, 15 Agustus 2024 di Jakarta, mengatakan, “Menjaga Marwah Organisasi dan Menegakkan Integritas Wartawan” menjadi tema KLB PWI kali ini, merepresentasi masalah utama yang terjadi di balik pemberhentian penuh Hendry Ch Bangun (HCB) sebagai anggota PWI.
“Semua jajaran PWI amat terkejut dan tidak menduga seorang anggota senior yang belum setahun menjabat Ketum PWI bisa terkena sanksi pemberhentian penuh sebagai anggota. Ini sejarah pahit dan menyakitkan bagi semua warga PWI. Pertama kali setelah 78 tahun usia PWI, ada seorang anggotanya yang sedang menjabat sebagai ketua umum, diberhentikan secara penuh sebagai anggota,” Marah Sakti Siregar menekankan seperti dikutip dari japos.co.
Semangat Dialog
Ditegaskan, sesuai kesepakatan dengan para anggota senior PWI, KLB harus dilaksanakan dengan semangat dialogis, kekeluargaan dan bukan jadi arena perebutan kursi kekuasaan organisasi. Ia mengutip pesan salah seorang anggota PWI paling senior saat ini, Tri Buana Said, agar semua pengurus dan anggota PWI tetap menjaga kekompakan dan persatuan sesuai makna dalam nama PWI. Tetap tegar menghadapi dampak negatif akibat kasus pemberhentian anggota oleh DK PWI, yang merujuk konstitusi PWI (PRT pasal 19 ayat 2) memang menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan terjadinya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).
“Kita harus tegas,” pesan Tribuana Said yang juga Ketua Penasihat Panpel KLB PWI, dalam menjaga marwah organisasi terutama integritas wartawan.
Pelanggaran Berulang
Diketahui, sanksi pemberhentian penuh terhadap HCB sebagai Anggota PWI bernomor anggota: 09.00.2174.87, dijatuhkan DK PWI melalui SK nomor 50/VII/DK/ PK/ PWI-P/SJ-SR/2024, tertanggal 16 Juli 2024.
Pada intinya SK DK PWI Pusat menilai HCB terbukti telah melakukan pelanggaran berulang terhadap Peraturan Dasar (PD) Peraturan Rumah Tangga (PRT) dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI. Keempat pilar (aturan dan norma) tersebut selama ini diakui sebagai konstitusi PWI.
Dalam SK Pemberhentian Penuh itu, DK PWI Pusat menilai, HCB telah melanggar PRT PWI pasal 18, ayat 3, 4, dan 5, karena secara sepihak dan sewenang-wenang telah merombak susunan pengurus DK PWI periode 2023-2028. Yakni, dengan memberhentikan wakil ketua, sekretaris dan anggota DK lainnya, tanpa sepengetahuan dan persetujuan Ketua DK PWI Pusat yang sah dan dipilih oleh Kongres PWI di Bandung pada 25-26 September 2023.
Rombak Pengurus
HCB juga dinilai DK PWI telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Ketum PWI, dengan bertindak sepihak dan sewenang dalam merombak susuan pengurus PWI Pusat tanpa melalui prosedur. Bahwa penggantian personalia pengurus PWI Pusat diputuskan dalam rapat pleno dengan terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada personalia yang mau diganti.
Pelanggaran fatal lainnya, HCB selaku Ketum PWI telah menggunakan forum Rapat Pleno Pengurus PWI yang diperluas secara menyalahi aturan. Ia menjadikan forum rapat itu sebagai ajang legitimasi untuk mengganti personalia kepengurusan PWI dan DK PWI.
Padahal, sejatinya rapat itu adalah forum DK PWI Pusat untuk mendengarkan penjelasan HCB sebagai ketum PWI terkait pelaksanaan sanksi pelanggaran PD/PRT dan KPW yang sebelumnya sudah diputuskan DK untuk dilaksanakan.
Soal Cashback
Fakta lain, HCB bersama beberapa oknum pengurus PWI lainnya, juga diduga tersangkut dalam upaya menyelewengkan uang organisasi sebesar Rp1,72 miliar. Dana dari kerjasama PWI dengan Forum Humas BUMN. HCB diduga mengarang cerita seolah-olah mitra PWI itu meminta cashback.
Belakangan, setelah diramaikan di pelbagai media, sebanyak Rp1.080.000 dari dana Rp1,72 miliar itu atas perintah DK PWI dikembalikan ke kas PWI.
Akibat terkena sanksi pemberhentian penuh itu, maka secara organisatoris HCB sejak keputusan DK diumumkan, tidak bisa lagi menjadi Ketum PWI Pusat. Untuk mengisi kekosongan itu, telah ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt), menyiapkan KLB untuk memilih ketum dan ketua DK yang baru.
Tolak Pembekuan
Sementara itu Ketua PWI Jaya, Kesit B Handoyo di Markas PWI Jaya, Gedung Persada, Jakarta Pusat Kamis, 15 Agustus 2024 malam menegaskan bahwa surat pembekuan Pengurus PWI DKI Jakarta yang ditandatangani HCB tidak sah karena ia bukan lagi Ketua Umum PWI.
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menjelaskan, “Hendry Ch Bangun diberhentikan penuh karena menyalahgunakan wewenangnya dengan menggelar rapat pleno yang melanggar aturan. Hendry sering melanggar konstitusi organisasi dan profesi, termasuk KPW, KEJ, PD, serta PRT PWI.” (*)