HMStimes – Menanggapi pernyataan Nakhoda kapal MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba pada media harian Batamnews kamis, 16 Mei 2024, tersangka kasus pembuangan limbah berbahaya dan beracun( B3) tersebut menyampaikan kepada awak media setelah majelis hakim menunda sidang di pengadilan Negeri Batam pada hari Kamis, 16 Mei 2024.
“Iya benar, saya yang memerintahkan semua kru kapal untuk turun dan saya sendiri yang meminta/mengajukan permohonan kepada Bakamla. Saya memasukkan 13 orang kru kapal lokal yang profesional dan sudah memiliki sertifikat ke atas kapal MT Arman 114. Hal ini juga sudah saya beritahukan dan sudah juga mendapatkan izin dari pihak KSOP atau Imigrasi atau pihak terkait”.
Pemegang kuasa dari pemilik kapal MT Arman 114 menyampaikan kepada awak media HMStimes, bahwa secara undang-undang pelayaran, Mahmud takada hak apapun atas kapal tersebut, baik menurunkan dan mengganti crew, sebab semua crew selama 10 bulan ini tetap mendapatkan akomodasi yang cukup serta gaji penuh dari pemilik kapal.
Dan ditambahkan bahwa, “selama 9 bulan Mahmud tidak pernah berada di atas kapal kecuali pada saat diturunkannya crew yang 21 orang”, ujar penerima kuasa ocean mark shipping di Indonesia tersebut.
Perbuatan paling fatal yang dilakukan adalah diduga tersangka berani membawa calon pembeli minyak keatas kapal atas sepengetahuan personil Bakamla.
Tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum sebab kapal beserta isinya adalah barang bukti yang berada didalam pengawasan, serta proses hukum atas pencemaran lingkungan yang dituduhkan sedang berlangsung.
Diketahui dalam proses pengadilan tersangka tidak pernah mengaku sebagai kapten kapal MT Arman 114, sementara di BAP pengakuannya sebagai kapten.
Atas perbuatan membawa pembeli minyak keatas kapal yang juga diduga diketahui oleh Bakamla, Pemilik kapal akan segera mengadukan tindakan saudara Mahmoud ke pihak berwajib, karena diduga telah melakukan keonaran selama proses hukum berlangsung.
Kapal MT Arman 114 milik Ocean mark shipping merupakan super tanker yang membawa LCO (Light Crude Oil) atau kita kenal dengan minyak mentah.
Saat ditangkap, dalam beberapa informasi dari media online bahwa kapal ini mengangkut lebih kurang 272.600 metric ton LCO.
Pemegang kuasa penuh dari pemilik kapal MT Arman 114 Ocean mark shipping di Indonesia menyampaikan kepada awak media HMStimes bahwa, mereka harus mengurus dan menyelesaikan pelanggaran hukum serta denda lingkungan atas pencemaran yang telah dilakukan oleh awak kapal tersebut.
Sikap yang dilakukan oleh penyidik dalam hal ini KLHK sudah sesuai proses hukum.
Untuk sementara dokumen 21 orang crew kapal sudah diamankan oleh penyidik hingga putusan pengadilan dan itu adalah langkah yang tepat.
“Harapan kami semua crew wajib dinaikkan kembali keatas kapal, serta mengimbau kepada Bakamla, agar tetap konsisten menjaga dan mengawasi barang bukti yang ada, selama proses pengadilan”.
Dan pihak yang tidak berhubungan dengan perkara ini agar segera dinaikkan keatas kapal. Karena kalau tidak dinaikkan ini merupakan pelanggaran hukum.
Jika Bakamla tidak bisa mengawasi, sebaiknya pengawasan dialihkan kepada instansi lain seperti Angkatan laut dan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP). (HMStimes)