Sabtu, 20 September 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi (kanan) saat memimpin rapat di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. (Foto: Ist./dpr.go.id).

Baleg DPR: Batas Usia Minimum Kepala Daerah Dihitung Sejak Pelantikan

22 Agustus 2024
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) menyepakati Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) terkait batas usia minimum calon kepala daerah untuk maju pilkada, merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang dihitung sejak pelantikan.

“Setuju ya, merujuk pada putusan Mahkamah Agung, ya? Lanjut?” tanya Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek saat memimpin rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.

Rumusan DIM nomor 72 yang disetujui Panja RUU Pilkada itu berbunyi: “d. berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.”

Pembahasan DIM tersebut diwarnai perdebatan fraksi atas putusan mana yang menjadi rujukan aturan, apakah putusan MA ataukah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mematok batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon.

Berita Lain

Presiden Prabowo Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik Pada 2028

Wamen Dony Oskaria Jadi Plt. Menteri BUMN

Bupati Samosir Sampaikan Proposal Revitalisasi Pasar Rakyat Pangururan dan Nainggolan ke Kementerian Perdagangan RI

Wabup Samosir Dukung Penuh Koperasi Merah Putih, Percepat Pembangunan Ekonomi Desa

Anggota Baleg DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman menyatakan persetujuannya agar DIM merujuk pada putusan MA.

“Mahkota putusan itu adalah amar putusan, lagipula tidak ada kewenangan institusi Mahkamah Konstitusi menegaskan putusan Mahkamah Agung. Jadi keputusan MA tetap mengikat,” katanya seperti dilansir antaranews.com.

PDI Keberatan

Sementara itu, anggota Baleg DPR RI Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin menyampaikan keberatan. Ia menilai seharusnya DIM merujuk pada putusan MK karena yang akan maju merupakan calon gubernur, maka pembatasan usia harusnya dipatok saat penetapan.

“Jadi teorinya karena calon, ya waktu pendaftaran, penetapan, daftar dan kemudian ditetapkan. Menurut hemat kami, saya baru membaca dan logikanya masuk,” ucapnya.

Ia lantas membandingkan dengan DIM lainnya, “Dalam DIM Nomor 68 calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1). Jadi calon, calon, calon, kita belum bicara bupati dan gubernur terpilih.”

Ia juga membandingkannya dengan aturan usia pendaftaran akademi militer (Akmil), “Waktu ditetapkan sebagai calon taruna Akmil itu adalah batasnya, tidak kemudian sesudah Letnan Dua.”

Sedangkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas yang mewakili pemerintah, menyatakan mengikuti kesepakatan Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (Panja RUU) Pilkada, Baleg DPR.

“Kami dari Pemerintah ikut saja dari apa yang menjadi kesepakatan teman-teman di parlemen,” kata mantan Ketua Baleg DPR RI itu.

Sebelumnya, Selasa, 20 Agustus, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dua putusan krusial yang terkait dengan tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Adapun 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan itu berbeda dengan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebut, bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik. (*)

Berita Lain

Mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan.  (Foto: Ist./Liputan6.com).

MA Perberat Hukuman Mantan Dirut Pertamina Jadi 13 Tahun Penjara

1 Maret 2025
Jubir Mahkamah Agung, Yanto mengungkapkan pertimbangan majelis hakim menolak permohonan PK 7 terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon. (Foto:  Ist./tribunnews.com).

MA Tolak PK Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

17 Desember 2024

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS