JAKARTA – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) menyepakati Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) terkait batas usia minimum calon kepala daerah untuk maju pilkada, merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang dihitung sejak pelantikan.
“Setuju ya, merujuk pada putusan Mahkamah Agung, ya? Lanjut?” tanya Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek saat memimpin rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.
Rumusan DIM nomor 72 yang disetujui Panja RUU Pilkada itu berbunyi: “d. berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.”
Pembahasan DIM tersebut diwarnai perdebatan fraksi atas putusan mana yang menjadi rujukan aturan, apakah putusan MA ataukah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mematok batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon.
Anggota Baleg DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman menyatakan persetujuannya agar DIM merujuk pada putusan MA.
“Mahkota putusan itu adalah amar putusan, lagipula tidak ada kewenangan institusi Mahkamah Konstitusi menegaskan putusan Mahkamah Agung. Jadi keputusan MA tetap mengikat,” katanya seperti dilansir antaranews.com.
PDI Keberatan
Sementara itu, anggota Baleg DPR RI Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin menyampaikan keberatan. Ia menilai seharusnya DIM merujuk pada putusan MK karena yang akan maju merupakan calon gubernur, maka pembatasan usia harusnya dipatok saat penetapan.
“Jadi teorinya karena calon, ya waktu pendaftaran, penetapan, daftar dan kemudian ditetapkan. Menurut hemat kami, saya baru membaca dan logikanya masuk,” ucapnya.
Ia lantas membandingkan dengan DIM lainnya, “Dalam DIM Nomor 68 calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1). Jadi calon, calon, calon, kita belum bicara bupati dan gubernur terpilih.”
Ia juga membandingkannya dengan aturan usia pendaftaran akademi militer (Akmil), “Waktu ditetapkan sebagai calon taruna Akmil itu adalah batasnya, tidak kemudian sesudah Letnan Dua.”
Sedangkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas yang mewakili pemerintah, menyatakan mengikuti kesepakatan Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (Panja RUU) Pilkada, Baleg DPR.
“Kami dari Pemerintah ikut saja dari apa yang menjadi kesepakatan teman-teman di parlemen,” kata mantan Ketua Baleg DPR RI itu.
Sebelumnya, Selasa, 20 Agustus, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dua putusan krusial yang terkait dengan tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Adapun 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan itu berbeda dengan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebut, bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik. (*)