JAKARTA – Bandar Udara (Bandara) Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur disiapkan bisa melayani penerbangan Jarak jauh, termasuk umrah. Hal ini selaras dengan rencana operasional bandara yang dibuka untuk masyarakat umum, dari yang semula berkonsep VVIP.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, Presiden Joko Widodo telah memberikan ‘lampu hijau’ rencana tersebut. Nantinya, bandara ini diharapkan bisa dibuka untuk masyarakat umum dan melayani penerbangan komersil.
“Kita ada pemikiran dan Pak Presiden (Jokowi) sudah setuju, ini untuk umum yang bisa digunakan untuk umrah, untuk penerbangan yang jarak jauh. Dari IKN sampai ke Eropa, ke Amerika,” katanya di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Sabtu, 21 September 2024 seperti dilansir detik.com.
Meski demikian, pihaknya masih akan membahas lebih lanjut terkait dengan rencana memungsikan Bandara IKN untuk umum. Hal ini lantaran pemerintah juga membuka opsi pengelolaan bandara dengan menggandeng pihak swasta.
“Kita akan bahas lagi. Karena selain untuk umum yang sifatnya umum biasa, dan umum yang kita kolaborasikan dengan investasi yang baru, itu ada dua tahap,” ujarnya.
Gandeng Asing
Pemerintah berencana menggandeng asing untuk mengembangkan Bandara IKN melalui skema Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Rencananya, langkah ini juga akan dikolaborasikan dengan Bandara Sepinggan di Balikpapan.
“Kami sedang bicara dengan investor dalam dan luar negeri, sebenarnya ini jadi satu kesempatan juga untuk melakukan KPBU,” tuturnya.
Menurut Budi Karya, terdapat sejumlah investor asing yang sudah menunjukkan minatnya. Penjajakan pun sudah mulai dilakukan oleh sejumlah perusahaan. Namun demikian, ia enggan membocorkan siapa pihak-pihak tersebut.
“Sudah (penjajakan), tapi sifatnya baru bicara. Belum tahu (asal investornya). Nanti surprise,” katanya.
Revisi Perpres
Sebelumnya Menhub, Budi Karya juga menjelaskan, untuk mendukung operasi bandara untuk masyarakat umum salah satunya perlu dilakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Bandara Nusantara. Sebab dalam aturan sebelumnya disebutkan Bandara di IKN adalah bandara VVIP.
“Jadi gini, sebenarnya begitu Perpres-nya jalan, itu bisa langsung untuk umum,” ujar Budi Karya di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat, 20 September 2024.
“Tapi pertanyaannya adalah apakah terminalnya itu mencukupi, karena terminalnya itu kan saat ini baru yang khusus, ya. Katakanlah kalau masih penerbangan satu hari itu katakanlah 10 sampai 15 penerbangan masih bisa, tapi kalau lebih dari itu, kita harus membangun (terminal tambahan),” sambungnya. (*)