JAKARTA – Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan tiga layanan baru pada BI Fast. Layanan ini diluncurkan melalui tahapan pengembangan BI Fast Fase I Tahap 2, Sabtu, 21 Desember 2024.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, ini merupakan hasil kerja sama antara BI dengan industri Sistem Pembayaran.
Kerja sama itu dalam rangka mendorong inklusi keuangan dan menciptakan layanan sistem pembayaran yang lebih cepat, mudah, murah, aman, dan andal.
“Perluasan layanan ini merupakan salah satu implementasi visi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 untuk menciptakan ekosistem sistem pembayaran ritel serta mendukung ekonomi-keuangan digital yang integrated, interoperable, dan interconnected (3i),” jelasnya dalam keterangan resmi, Senin, 23 Desember 2024 dikutip dari nesiatimes.com.
Bulk Transfer
Ketiga layanan baru tersebut meliputi transfer secara kolektif atau bulk transfer, yang merupakan layanan pengiriman dana dari satu pengirim ke banyak penerima sekaligus.
Dalam satu transaksi, pengguna bisa melakukan transaksi paling sedikit 20 penerima dalam satu instruksi bulk.
Ramdan menyebut bulk transfer, dapat digunakan untuk pembayaran gaji karyawan, pembayaran kepada vendor, dan pembayaran dividen.
Layanan ini dirancang untuk mendukung efisiensi dalam pengelolaan transaksi dalam volume besar, baik bagi pelaku usaha maupun institusi lainnya.
Kemudian layanan pembayaran atas dasar permintaan atau request for payment.
Layanan ini memungkinkan bagi penerima dana untuk mengirimkan permintaan pembayaran kepada pengirim dana.
Menurutnya, request for payment dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan seperti penagihan pembayaran invoice dan penagihan pembayaran perorangan.
Transfer Debit
Layanan baru yang terakhir adalah transfer debit secara langsung atau direct debit. Ini merupakan layanan pembayaran tagihan rutin secara otomatis.
Nasabah dapat memberikan otorisasi pendebitan rekening secara langsung untuk pembayaran seperti pembayaran listrik dan air, cicilan leasing, hingga premi asuransi.
Lebih lanjut, Ramdan menjelaskan tarif untuk bulk transfer akan dikenakan sebesar Rp16 per transaksi yang dibebankan kepada peserta pengirim dan maksimal Rp2.100 per transaksi yang dibebankan oleh peserta pengirim kepada nasabah pengirim.
Sedangkan untuk tarif request for payment ditetapkan sebesar Rp19 per transaksi yang dibebankan kepada peserta pengirim dan maksimal Rp2.500 per transaksi yang dibebankan oleh peserta pengirim kepada nasabah pengirim.
Sementara itu, tarif direct debit Rp19 per transaksi dibebankan kepada peserta penerima dan maksimal Rp2.500 per transaksi dibebankan oleh peserta penerima kepada nasabah penerima.
Bank Indonesia juga menetapkan batas maksimal nominal transaksi layanan BI Fast Fase I Tahap 2, sebesar maksimal Rp250 juta per transaksi.
Penetapan batas maksimal nominal transaksi BI Fast itu dengan mempertimbangkan prinsip kompetisi, keamanan, dan mitigasi risiko.
Peserta dapat menetapkan batas maksimal nominal transaksi lebih rendah ke nasabahnya sesuai dengan risk appetite peserta. (*)