LINGGA – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lingga atau Bapenda mengadakan sosialisasi terkait peraturan daerah Kabupaten Lingga nomor 9 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Sanggar Praja, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kamis, 16 Mei 2024.
Kepala Bapenda Lingga, Sumiarsih mengatakan, sosialisasi ini dalam upaya untuk perubahan Perda yang semula mengacu kepada UU nomor 28 tahun 2009.
“Dan perda yang saat ini mengacu kepada aturan terbaru yakni UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pusat,” kata Sumiarsih.
Dijelaskan Sumiarsih, inti dari kegiatan tersebut berkenaan dengan perubahan tarif dan juga sistem pengelolaan pajak.
“Bagaimana pengenaan bill nantinya. Yang insyallah kita berharap dari pelaku usaha untuk menerapkan sistem bill ini untuk mendongkrak penerimaan daerah dari sektor PBJB,” ujarnya.
Menurutnya, ini sudah harus dimulai namun pihak secara perlahan, karena memberi penyadaran kepada masyarakat ini butuh pendekatan.
“Karena memberi penyadaran kepada masyarakat ini butuh pendekatan. Insyallah kami akan dibantu oleh pihak Satpol PP,” jelasnya
Untuk target Pendapatan Asli Daerah atau PAD Lingga tahun 2024 berkisar Rp108 miliar lebih.
“Kita optimis target tersebut dapat tercapai, karena itu salah satu upaya kita memberikan yang terbaik untuk daerah,” imbuhnya