Senin, 16 Februari 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Connie Rahakundini Bakrie. (Foto: Ist./CNN Indonesia)

Bareskirim Polri Terima Laporan Connie Bakrie Sebarkan Berita Hoax

14 Februari 2024
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Bareskrim Polri membenarkan telah menerima laporan dugaan penyebaran berita hoaks dan pencemaran nama baik yang dilakukan Connie Rahakundini Bakrie.

Kabag Penum Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, laporan tersebut telah diterima Bareskrim dengan nomor LP/B/52/II/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 12 Januari.

“Iya benar ada laporan tersebut ke Bareskrim Polri,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024 seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Dikatakan, materi pelaporan yang dilayangkan Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Perkasa Roeslani itu berkaitan ucapan yang disampaikan Connie Bakrie dalam video yang diunggah melalui akun YouTube ‘Kanal Anak Bangsa’.

Berita Lain

Kementerian LH Dukung Fatwa MUI Haram Buang Sampah di Sungai

Pemerintah Diskon Tiket Pesawat 17–18 Persen untuk Penerbangan 14–29 Maret

Tinjau Kesiapan IKN, MenPAN-RB Pastikan ASN Nyaman dan Bekerja Efisien

Pimpinan Komisi-I DPR Dukung Kesiapan Pemerintah Kirim 8.000 TNI ke Gaza

Ia menjelaskan nantinya penyidik Bareskrim Polri akan mulai meneliti berkas laporan tersebut. Selanjutnya pihak pelapor dan terlapor dalam kasus itu juga bakal segera dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Proses laporan selanjutnya akan diteliti oleh penyidik dan setelahnya akan meminta klarifikasi dari pelapor dan terlapor,” tutur Erdi.

Dalam laporan ini, Connie yang sering disebut pengamat militer, diduga melanggar Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A UU Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UURI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UURI Nomor 1 tahun 1946.

Laporan Pribadi

Sebelumnya Kuasa Hukum Rosan, Otto Hasibuan mengklaim laporan tersebut dilakukan atas nama pribadi kliennya dan tidak berkaitan dengan posisi Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.

“Sudah dilaporkan Senin, 12 Februari 2024 kemarin, diterima. Kemarin itu, legal standingnya dia (Rosan) sebagai pribadi aja,” ujarnya kepada wartawan, Selasa, 13 Februari 2024.

Ia menjelaskan pelaporan dilakukan lantaran Rosan merasa dirugikan pernyataan Connie yang beredar di media sosial.

Otto menyebut kliennya juga merasa dicatut Connie terkait pernyataannya yang menyebut Prabowo Subianto hanya bakal menjabat presiden selama dua tahun saja.

“Adanya ucapan, dugaan pidana dan pencemaran nama baik terhadap pak Rosan dengan kata-kata yang ada di dalam video,” jelasnya.

“Dia (Connie) mengatakan bahwa Rosan menyebut Pak Prabowo itu (jika terpilih presiden) hanya dua tahun, kemudian nanti akan diikuti oleh Gibran tiga tahun. Pak Rosan dituduh menyatakan seperti itu,” tambahnya.(*)

Berita Lain

Wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung (Babel) Hellyana. (Foto: Ist./ Detikcom).

Bareskrim Polri Kembali Periksa Wagub Babel Hellyana

15 November 2025
Ribka Tjiptaning politisi PDI Perjuangan. (Foto: Ist./ detikcom).

Sebut Soeharto Bunuh Jutaan Rakyat, Ribka Tjiptaning Diadukan ke Bareskrim

13 November 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS