JAKARTA – Perihal laporan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Presiden Joko Widodo membagikan bantuan sosial (bansos) dengan spanduk bergambar pasangan Prabowo-Gibran, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan, laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran.
Hal itu disampaikan saat memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Maret 2024.
Bagja mengatakan, ada dua laporan mengenai dugaan pelanggaran netralitas Jokowi. Dari dua laporan itu, pihaknya memutuskan untuk tidak menindaklanjutinya. Hal itu lantaran tidak adanya unsur pelanggaran.
Satu laporan yang lain adalah, dugaan Presiden Jokowi melanggar asas netralitas saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Serang, Banten dengan spanduk bergambar pasangan calon nomor urut 02 dengan tindak lanjut pemberian status temuan. Berdasarkan hasil kajian terhadap laporan Nomor 001 Tahun 2024 tanggal 18 Januari 2024 itu, tidak ditindaklanjuti. “Karena laporan (juga) tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu,” kata Bagja.
Sidang sengketa Pilpres 2024 di MK itu dengan agenda mendengarkan jawaban termohon dan pihak terkait. Termohon dalam gugatan ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan pihak terkait adalah Prabowo-Gibran dan Bawaslu.
Sedangkan pemohon sengketa Pilpres, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Tolak Seluruh Permohonan
Pada kesempatan tersebut pimpinan sidang Ketua MK Suhartoyo juga menyimak permintaan Tim Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, agar majelis hakim konstitusi menolak seluruh permohonan yang diajukan paslon 01 dan 03 dalam perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU). Tim juga meminta hasil suara pemilu yang ditetapkan KPU diresmikan.
“Sebagaimana hal tersebut di atas, pihak terkait memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut; dalam eksepsi menerima eksepsi pihak terkait. Menyatakan MK tidak berwewenang memeriksa perkara ini atau setidaknya menyatakan permohonan pemohon tidak diterima,” ujar Yusril Ihza Mahendra Tim Kuasa Hukum Paslon Prabowo-Gibran saat membacakan petitum dalam sidang MK, Kamis, 28 Maret 2024.
“Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegasnya.
Ia juga meminta MK menetapkan perolehan suara Capres Cawapres 02, versi KPU.
“Menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten secara nasional dalam Pemilu 2024. Menetapkan perolehan suara hasil Pilpres 2024 yang benar sebagai berikut; Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar:40.971.906, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming: 96.240.691, Ganjar Pranowo-Mahfud Md: 27.440.878. Dan total suara sah: 164.227.475,” ucap Yusril.
Tak Sesuai Aturan
Sedangkan Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hifdzil Alim, menjawab permohonan tim hukum 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md yang menganggap suara Paslon 02 di semua daerah dan luar negeri 0. KPU menegaskan gugatan itu tak sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023.
Hifdzil mengatakan hal itu tertuang pada halaman 18-19 permohonan pemohon. Tim hukum Paslon 03 ingin suara Paslon 02 nol atau nihil di 38 provinsi dan luar negeri.
Dalam gugatannya itu, pemohon mengklaim adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif. Ia menyatakan, dalam tabel tersebut tak disertakan penghitungan yang benar menurut versi pemohon untuk memperbandingkan.
Pemohon dalam tabel 03 tersebut bukan lagi hasil dari proses menghitung dan mempertandingkan hasil penghitungan, hingga akhirnya dapat diketahui selisihnya, tetapi tentang klaim pemohon yang tidak menghitung suara Paslon Presiden dan Wapres Nomor Urut Dua,” ujar Hifdzil.
Dikatakan, hal itu tak sesuai dengan Pasal 8 ayat 6 huruf B angka 4 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023. Ia menyebut, dalam aturan itu, pemohon disarankan menyertakan hasil penghitungan suara yang benar.
“Bahwa permohonan pemohon a quo tidak sesuai dengan Pasal 8 ayat 6 huruf B angka 4 PMK Nomor 4 Tahun 2023 tentang tata beracara dalam perselisihan hasil pemilu presiden dan wapres,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonannya, Ganjar-Mahfud menganggap suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka 0 (nol/nihil) di semua daerah.
Hal tersebut tertera dalam berkas permohonan yang bisa diunduh dari situs resmi MK, Selasa (26/3/2024).
Permohonan Ganjar-Mahfud telah diregistrasi oleh MK dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dalam bagian pokok perkara, Ganjar-Mahfud memaparkan hasil penghitungan suara oleh KPU sebagai termohon. Ganjar-Mahfud juga menampilkan persandingan perhitungan suara antara versi KPU dengan versi Ganjar-Mahfud selaku pemohon.(*)