HMStimes – Ketua DPC SPSI Kota Batam Karlos Hutabarat SE, menyerukan kepada pemerintah agar menjaga harkat dan martabat buruh Ketika di pekerjakan sebagai karyawan tetap maupun buruh harian tetap/lepas. Beliau menyoroti undang-undang cipta kerja yang tidak berpihak kepada buruh dan lebih cenderung melindungi pengusaha.
Karlos juga menyoroti tentang outsourcing agar pemerintah tidak merendahkan martabat buruh akibatnya faktor outsourcing seumur hidup, karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di outsourcing.
Kontrak yang berulang-ulang yang dilakukan oleh perusahaan, mengakibatkan terjadinya kontrak seumur hidup, meskipun ada pembatasan 5 tahun sesuai aturan undang-undang ujar Karlos Hutabarat SE, hal tersebut mencerminkan bahwa buruh menjadi budak di negeri sendiri karena tergantung kepada ikatan kontrak kerja dan dari sana terjadi ketergantungan kepada pengelola outsourcing.
Oleh karenanya seruan ketua DPC SPSI tersebut kepada pemerintah dalam rangka memperingati hari buruh sedunia (May day) yang jatuh pada tanggal 1 may 2024, Jika pemerintah tidak bisa menghapus undang-undang cipta kerja nomor 6 tahun 2023, bantu dan binalah tenaga kerja untuk meningkatkan kompetensinya serta memberi pendidikan sertifikasi agar para pekerja di Kota Batam dan Kepri memiliki daya saing yang kompetitif dengan tenaga kerja asing.
Sebab tenaga kerja lokal masih banyak yang tidak memiliki kompetensi sesuai kebutuhan perusahaan lokal maupun perusahaan asing yang ada di Kota Batam.
Untuk itu kerja sama yang baik dan setara antara pemerintah, perusahaan, dan organisasi buruh sangat penting (tripartite) agar pengawasan dan pembinaan buruh dapat berjalan dengan baik, karena yang berhubungan dengan hayat hidup buruh bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan perusahaan semata, agar melalui kerja sama tersebut melahirkan kesejahteraan buruh dan berkeadilan.
Karlos juga menyampaikan setiap tahunnya di moment May day ada aksi damai buruh, dalam rangka mengingatkan dan mengawal pemerintah agar buruh Indonesia menjadi tuan di rumah sendiri, dengan pengertian sama-sama beradab. Pemberi kerja dengan penerimanya dengan pengawasan yang baik dari organisasi buruh maupun pemerintah, sebab banyaknya tenaga asing yang masuk ke Indonesia berakibat fatal pada tenaga kerja lokal.
Jika SDM kita yang kurang pemerintah wajib mempersiapkannya agar memiliki daya saing yang tinggi sebagai competitor.
Sekretaris Partai Buruh Kota Batam tersebut juga mengingatkan, pengupahan sektoral dikembalikan pada sektornya masing-masing. Upah minimum sektoral (UMS) adalah upah terendah yang berlaku secara sektoral dalam satu provinsi (UMSP) atau satu Kabupaten/Kota (UMSK), yang mana setiap sektor dikelompokkan menurut klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI).
UMSP tidak boleh rendah dari UMP dan UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK ujarnya. Karena masih banyak pengusaha mengabaikan hal tersebut dan pemerintah sepertinya tutup mata atas persoalan yang timbul yang mana penafsiran dari undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja masih terjadi multi tafsir dan terjadi penerapan yang berbeda seperti temuan kami di beberapa perusahaan khususnya di Kota Batam ini.
“Jika Undang-undang cipta kerja tidak dapat menyejahterakan buruh di hapus saja” ujarnya. Harapan beliau Kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto agar dapat melakukan terobosan baru tentang undang-undang cipta kerja setelah dilantik nantinya.
“Dengan harapan Perwakilan buruh dan pemerintah duduk bersama kembali untuk melakukan peninjauan dan melakukan revisi atas undang-undang cipta kerja yang telah disahkan pada bulan Maret tahun 2023 yang lalu, agar kehidupan buruh lebih sejahtera” tutupnya.
Dikutip dari CNBC Indonesia, Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal menyampaikan, May Day 2024 akan diselenggarakan di ratusan Kota Industri di seluruh Indonesia.
“Sebanyak 200 ribu orang lebih akan mengikuti May Day di seluruh Indonesia, antara lain di Jakarta, Bandung, Serang, Surabaya, Semarang, Batam, Makassar, Banjarmasin, Ternate, Mimika, dan lain sebagainya.
Untuk di Jakarta, aksi akan dipusatkan di Istana Negara jam 9.30 – 12.30 WIB. Kemudian sebanyak 50 ribu peserta aksi May Day di Istana akan bergerak ke Stadion Madya Senayan, merayakan May Day Fiesta.
Said Iqbal menjelaskan, ada dua tuntutan utama yang diserukan oleh peserta May Day 2024 di seluruh Indonesia, yaitu: Cabut Omnibus law UU Cipta Kerja dan Hostum; hapus OutSourcing ,tolak Upah Murah.
Adapun 9 (sembilan) alasan buruh menolak aturan tersebut, adalah,
1. Tentang upah minimum yang kembali pada konsep upah murah.
2. Faktor outsourcing seumur hidup, karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di outsourcing. Adapun pembatasannya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
“Itu artinya, negara memosisikan diri sebagai agen outsourcing,” tegas Said Iqbal.
3. Kontrak yang berulang-ulang, bahkan bisa 100 kali kontrak. Said Iqbal menuturkan yang dimaksud kontrak seumur hidup, karena dikontrak berulang kali, meskipun ada pembatasan lima tahun.
4. Pesangon yang murah. Aturan sebelumnya seorang buruh ketika di PHK bisa mendapatkan dua kali pesangon, saat ini bisa mendapatkan 0,5 kali.
5. PHK yang dipermudah. Easy hiring, easy firing ditolak oleh Partai Buruh dan organisasi serikat buruh. Mudah memecat, mudah merekrut orang membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja.
6. Pengaturan jam kerja yang fleksibel.
7. Pengaturan cuti. Hal ini menindaklanjuti tidak adanya kepastian upah, khususnya bagi buruh perempuan yang akan mengambil cuti haid atau cuti melahirkan.
8. Tenaga kerja asing. Dalam Perpu yang menjadi UU, diatur boleh bekerja dulu baru diurus administrasinya sambil jalan.
9. Dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 yang sebelumnya, di omnibus law cipta kerja dihapuskan.
Sedangkan terkait dengan, Hostum, semenjak adanya UU Cipta Kerja, banyak perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan tetap yang kemudian diganti karyawan outsourcing dengan upah murah. “Penggunaan outsourcing dan kontrak sudah masif di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Di samping itu dengan UU Cipta Kerja, kebijakan upah di Indonesia menjadi kebijakan upah murah. “Hampir 4 tahun yang lalu kenaikan upah selalu di bawah inflasi. Bahkan di beberapa Kota industri kenaikan upahnya nol persen,” kata Iqbal.
Dia mencontohkan, di 2024, kenaikan upah di Kabupaten Tangerang 1,64 persen, Kabupaten Bekasi 1,59 persen, Kabupaten Karawang 1,57 persen persen, di mana kenaikan tersebut adalah di bawah nilai inflasi 2024 sebesar 2,8 persen dan di bawah angka pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen.
“Kebijakan upah murah ini mengakibatkan upah riil dan daya beli buruh turun sebesar 30-40 persen. Dengan kata lain, dalam 5 tahun terakhir, upah riil buruh turun dan tidak ada kenaikan upah. Padahal pertumbuhan ekonomi rata-rata naik 5 persen,” ujarnya.
Oleh karena itu, Partai Buruh dan KSPI dalam May Day 2024 menyuarakan Hostum: Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah,” tegasnya. HMStimes