JAKARTA – Surat Administrasi Hukum Umum (AHU) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) diblokir, sehingga secara hukum menguatkan keputusan bahwa Hendry Ch. Bangun (HCB) yang selama ini mengaku Ketua Umum (Pimpinan) PWI Pusat tidak lagi memiliki hak atas nama organisasi para wartawan profesional.
Pemblokiran oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) AHU – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) ini dilakukan, sebagai tindak lanjut atas keputusan pemberhentian secara penuh HCB, sebagai Anggota PWI. Pemberhentian didasarkan pada evaluasi Dewan Kehormatan yang menilai adanya pelanggaran serius, terhadap tata kelola internal dan etika organisasi PWI.
Dewan Kehormatan memberhentikan penuh Hendry Ch Bangun, Ketua Umum PWI Pusat hasil Kongres XXV di Bandung dari keanggotaan PWI.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang ditetapkan di Jakarta pada 16 Juli 2024
Keterangan pers dari Humas PWI Pusat yang diterima Senin, 18 November 2024 di Jakarta menyatakan, dengan pemblokiran Surat AHU, segala upaya HCB mengatasnamakan PWI Pusat, dalam surat menyurat atau tindakan lainnya, dinyatakan tidak sah dan melanggar hukum. Langkah ini juga dimaksudkan untuk menjaga integritas dan kredibilitas PWI sebagai organisasi profesi wartawan yang menjadi wadah resmi para jurnalis Indonesia.
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan, pemblokiran ini adalah langkah final, untuk memastikan PWI hasil Kongres Luar Biasa di Jakarta, berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik dan mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
Lindungi Organisasi
Pemblokiran AHU bukan hanya soal administratif, tetapi juga upaya untuk melindungi nama baik organisasi dari tindakan yang tidak bertanggung jawab. “Kami harap semua pihak mematuhi keputusan ini demi kelangsungan PWI sebagai organisasi profesional,” ujar Ketua Umum PWI yang terpilih secara demokratis, menyusul pemberhentian HCB sebagai Anggota PWI.
Langkah hukum ini sekaligus memberikan pesan tegas kepada semua pihak terkait, untuk tidak melayani, apalagi bekerja sama atau merespon serta memproses pengajuan surat-menyurat dari HCB atas nama PWI Pusat. Segala aktivitas resmi organisasi hanya dapat dilakukan pengurus yang sah, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
PWI Pusat juga mengimbau kepada semua pihak, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk tetap bersatu dan menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas-tugas organisasi, di tengah tantangan dunia pers yang semakin kompleks.(*)