Kamis, 15 Mei 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Zulmansyah Sekedang Ketua Umum PWI Pusat hasil Kongres Luar Biasa di Jakarta. (Foto: Ist./jambiekspres.co.id).

Dirjen AHU Blokir Surat PWI Pusat Pimpinan HCB

19 November 2024
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Surat Administrasi Hukum Umum (AHU) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) diblokir, sehingga secara hukum menguatkan keputusan bahwa Hendry Ch. Bangun (HCB) yang selama ini mengaku Ketua Umum (Pimpinan) PWI Pusat tidak lagi memiliki hak atas nama organisasi para wartawan profesional.

Pemblokiran oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) AHU – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) ini dilakukan, sebagai tindak lanjut atas keputusan pemberhentian secara penuh HCB, sebagai Anggota PWI. Pemberhentian didasarkan pada evaluasi Dewan Kehormatan yang menilai adanya pelanggaran serius, terhadap tata kelola internal dan etika organisasi PWI.

Dewan Kehormatan memberhentikan penuh Hendry Ch Bangun, Ketua Umum PWI Pusat hasil Kongres XXV di Bandung dari keanggotaan PWI.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang ditetapkan di Jakarta pada 16 Juli 2024

Berita Lain

Pabrik Korea Bermitra Dengan Pindad, Produksi Mobil Dan Bus Listrik

Tertibkan Aset, Pemkab Jayapura, Periksa Seluruh Kendaraan Bermotor Dinas

Duduk Perkara Eks Marinir Gabung Militer Rusia, TNI AL Tegaskan Sudah Dipecat Karena Desersi

TNI AD Investigasi Insiden 13 Korban Tewas, Saat Pemusnahan Amunisi Afkir

Keterangan pers dari Humas PWI Pusat yang diterima Senin, 18 November 2024 di Jakarta menyatakan, dengan pemblokiran Surat AHU, segala upaya HCB mengatasnamakan PWI Pusat, dalam surat menyurat atau tindakan lainnya, dinyatakan tidak sah dan melanggar hukum. Langkah ini juga dimaksudkan untuk menjaga integritas dan kredibilitas PWI sebagai organisasi profesi wartawan yang menjadi wadah resmi para jurnalis Indonesia.

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan, pemblokiran ini adalah langkah final, untuk memastikan PWI hasil Kongres Luar Biasa di Jakarta, berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik dan mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

Lindungi Organisasi

Pemblokiran AHU bukan hanya soal administratif, tetapi juga upaya untuk melindungi nama baik organisasi dari tindakan yang tidak bertanggung jawab. “Kami harap semua pihak mematuhi keputusan ini demi kelangsungan PWI sebagai organisasi profesional,” ujar Ketua Umum PWI yang terpilih secara demokratis, menyusul pemberhentian HCB sebagai Anggota PWI.

Langkah hukum ini sekaligus memberikan pesan tegas kepada semua pihak terkait, untuk tidak melayani, apalagi bekerja sama atau merespon serta memproses pengajuan surat-menyurat dari HCB atas nama PWI Pusat. Segala aktivitas resmi organisasi hanya dapat dilakukan pengurus yang sah, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

PWI Pusat juga mengimbau kepada semua pihak, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk tetap bersatu dan menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas-tugas organisasi, di tengah tantangan dunia pers yang semakin kompleks.(*)

Berita Lain

Foto Bersama PWI Natuna Forkompinda dan Tokoh Masyarakat di RM. Sisi Basisir Ranai. (Foto: HMS./ Amin).

Wakil Bupati Natuna Hadiri Buka Puasa Bersama PWI dan Tokoh Masyarakat

26 Maret 2025
Sekjen PWI Pusat, Wina Armada Sukardi. (Foto: Ist./dok.PWI Pusat).

Sekjen PWI Pusat: Hendry Ch Bangun Bukan Ketua Umum!

20 Februari 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS