Jumat, 17 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Prabu Revta Revolusi. (Ist./Komdigi).

Dirjen IKP: Komdigi Blokir 14.238 Konten Terkait Judi Online Per Hari

6 November 2024
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terhitung sejak 20 Oktober 2024 hingga 5 November 2024 pukul 06.00 WIB, telah memblokir sebanyak 227.811 konten yang terkait dengan judi online. Angka tersebut setara dengan rata-rata 14.238 konten yang diturunkan per hari. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah menjaga keamanan dan kesehatan digital masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan konten perjudian online.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komdigi, Prabu Revta Revolusi di Jakarta, Selasa, 5 November 2024 melalui siaran pers _infopublik@kominfo.go.id menyatakan, penindakan bukan hanya soal jumlah dan pelaku yang mendukung judi online, tetapi juga menjaga masyarakat dari paparan konten yang berpotensi merusak mental, ekonomi, dan tatanan sosial.

Akun-akun dengan jumlah pengikut besar yang mencapai hingga ratusan ribu tak luput dari penindakan di antaranya @siskaeee_vip; @cinemalokal.id; @story_checkin.

“Kami terus bekerja keras setiap harinya untuk menindak konten-konten yang berbahaya dengan skala pengendalian multiplatform yang kami jalankan, tantangan ini memang tidak mudah,” ujar Prabu.

Berita Lain

KontraS Duga Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Bukan Atas Kehendak Pribadi

Ketua Ombudsman Yang Ditangkap Kejagung Miliki Kekayaan Rp4 Miliar

Bareskrim Polri Geledah Lima Gudang Tempat Ribuan Handphone Ilegal

Presiden Prabowo Tiba Kembali dari Rangkain Kunker ke Eropa

Secara akumulatif sejak 2016 hingga hari ini, pemerintah telah melakukan pemblokiran lebih dari 7,9 juta konten judi online. Angka tersebut menunjukkan betapa masif tantangan dalam mengendalikan paparan kasus tersebut, yang kini semakin beragam bentuknya, dari situs web hingga media sosial. Namun, dengan kolaborasi lintas stakeholders dan dukungan masyarakat, pemerintah optimistis bisa meminimalkan dampak negatifnya terhadap masyarakat.

Tindak Tegas

Berdasarkan laporan terbaru dari Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) Komdigi, sebagian besar konten judi online yang berhasil diturunkan berasal dari situs online dan IP ( Internet Protocol ), dengan jumlah mencapai 213.336 konten atau setara 93% dari total konten yang ditindak. Diikuti oleh platform media sosial Meta dengan 7.523 konten (3,3%), file-sharing sebesar 4.491 konten (1,9%), Google dan YouTube dengan 1.612 konten (0,7%), Twitter/X dengan 816 konten (0,3%), serta Tiktok yang terdeteksi sebanyak dua konten.

“Kami melihat platform situs dan IP masih mendominasi dalam penyebaran konten. Namun, kami juga tetap waspada dengan munculnya bentuk-bentuk baru penyebaran konten ini di media sosial,” jelas Prabu seraya menambahkan bahwa kerja sama dengan penyedia platform sangat penting, untuk mempercepat penindakan, khususnya mengingat platform itu memiliki pengguna dalam jumlah besar di Indonesia. (*)

Berita Lain

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Polda Kepri Dalami Dugaan Kantor Judi Online di Batam

16 Maret 2026
Menkomdigi, Meutya Hafid. (Foto: Ist./detik.com).

Konglomerat Dubai Bangun Data Center Senilai Rp37 Triliun Di Cikarang Jabar

20 Juni 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS