JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terhitung sejak 20 Oktober 2024 hingga 5 November 2024 pukul 06.00 WIB, telah memblokir sebanyak 227.811 konten yang terkait dengan judi online. Angka tersebut setara dengan rata-rata 14.238 konten yang diturunkan per hari. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah menjaga keamanan dan kesehatan digital masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan konten perjudian online.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komdigi, Prabu Revta Revolusi di Jakarta, Selasa, 5 November 2024 melalui siaran pers _infopublik@kominfo.go.id menyatakan, penindakan bukan hanya soal jumlah dan pelaku yang mendukung judi online, tetapi juga menjaga masyarakat dari paparan konten yang berpotensi merusak mental, ekonomi, dan tatanan sosial.
Akun-akun dengan jumlah pengikut besar yang mencapai hingga ratusan ribu tak luput dari penindakan di antaranya @siskaeee_vip; @cinemalokal.id; @story_checkin.
“Kami terus bekerja keras setiap harinya untuk menindak konten-konten yang berbahaya dengan skala pengendalian multiplatform yang kami jalankan, tantangan ini memang tidak mudah,” ujar Prabu.
Secara akumulatif sejak 2016 hingga hari ini, pemerintah telah melakukan pemblokiran lebih dari 7,9 juta konten judi online. Angka tersebut menunjukkan betapa masif tantangan dalam mengendalikan paparan kasus tersebut, yang kini semakin beragam bentuknya, dari situs web hingga media sosial. Namun, dengan kolaborasi lintas stakeholders dan dukungan masyarakat, pemerintah optimistis bisa meminimalkan dampak negatifnya terhadap masyarakat.
Tindak Tegas
Berdasarkan laporan terbaru dari Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) Komdigi, sebagian besar konten judi online yang berhasil diturunkan berasal dari situs online dan IP ( Internet Protocol ), dengan jumlah mencapai 213.336 konten atau setara 93% dari total konten yang ditindak. Diikuti oleh platform media sosial Meta dengan 7.523 konten (3,3%), file-sharing sebesar 4.491 konten (1,9%), Google dan YouTube dengan 1.612 konten (0,7%), Twitter/X dengan 816 konten (0,3%), serta Tiktok yang terdeteksi sebanyak dua konten.
“Kami melihat platform situs dan IP masih mendominasi dalam penyebaran konten. Namun, kami juga tetap waspada dengan munculnya bentuk-bentuk baru penyebaran konten ini di media sosial,” jelas Prabu seraya menambahkan bahwa kerja sama dengan penyedia platform sangat penting, untuk mempercepat penindakan, khususnya mengingat platform itu memiliki pengguna dalam jumlah besar di Indonesia. (*)