JAKARTA – Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono (PB) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2015-2023. Kejagung RI mengungkap peran tersangka dalam kasus yang merugikan negara sampai Rp1,1 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar menjelaskan, kala itu PB meminta Nur Setiawan Sidik (NSS) Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) tahun 2016-2017 memecah pekerjaan konstruksi menjadi 11 paket. Ia juga meminta delapan perusahaan ikuti proses tender atau lelang.
“Saudara PB memerintahkan kuasa pengguna anggaran (KPA) yaitu terdakwa NSS yang saat ini perkaranya dalam proses persidangan, memecah pekerjaan konstruksi tersebut menjadi 11 paket. Ia juga meminta NSS untuk memenangkan delapan perusahaan dalam proses tender atau lelang,” kata Abdul Qohar di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Minggu, 3 November 2024 seperti dilansir detik.com.
Dikatakan, selanjutnya Rieki Meidi Yuwana selaku Kepala Seksi Prasarana sekaligus Ketua Pokja pengadaan pekerjaan konstruksi, melakukan lelang tanpa dilengkapi dokumen teknis pengadaan. Hal tersebut bertentangan dengan aturan yang ada.
“Kemudian ketua Pokja pengadaan barang dan jasa, terdakwa RMY yang perkaranya masih proses persidangan atas permintaan KPA melakukan lelang konstruksi tanpa dilengkapi dokumen teknis pengadaan yang telah disetujui pejabat teknis dan metode penilaian kualifikasi pengadaan, bertentangan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.
Pindahkan Jalur
Abdul Qohar juga menyebut pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa tidak didahului studi kelayakan yang dibuat Kementerian Perhubungan. Konsultan pengawas bahkan memindahkan jalur pembangunan, hingga berujung amblas dan tidak dapat digunakan.
“Konsultan pengawas dengan sengaja memindahkan jalur pembangunan kereta api, yang tidak sesuai dengan dokumen desain dan jalan. Sehingga jalur kereta api Besitang-Langsa mengalami amblas atau penurunan tanah dan tidak berfungsi atau tidak dapat terpakai,” ungkapnya.
Dalam kasus tersebut, diketahui kerugian negara diperhitungkan mencapai Rp1,1 triliun.
Diperiksa Maraton
Kejagung sudah melakukan pemeriksaan maraton kepada Prasetyo Boeditjahjono setelah ditangkap. Berdasarkan alat bukti yang cukup, kini ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung setelah sebelumnya mangkir panggilan beberapa kali.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup pada hari ini, Minggu tanggal 3 November 2024, setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton selama tiga jam, maka penyidik menetapkan PB sebagai tersangka,” ujarnya.
Atas perbuatannya, PB disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 3q tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)