JAKARTA – Penasihat Hukum (PH) Jessica Kumolo Wongso, Otto Hasibuan menyebut pihaknya menemukan bukti baru (novum) dan kekeliruan hakim, untuk diajukan dalam Peninjauan Kembali (PK) kasus kopi sianida.
Dalam hal ini Jessica Wongso adalah terpidana pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang disebut menggunakan kopi sianida.
“Kebetulan kita kan menemukan bukti-bukti baru, ada novum, dan juga ada kekeliruan hakim,” kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 Oktober 2024, dikutip dari Kompas.com.
Meski begitu, Otto belum mengungkapkan novum atau kekeliruan yang menjadi dasar pengajuan PK.
Ia menyatakan, rincian tersebut akan disampaikan setelah permohonan resmi didaftarkan.
“Itu nanti kami akan jelaskan detail-detail apa yang menjadi dasar permohonan PK ini,” ucap Otto.
Tidak Mudah
Ia menyatakan, keputusan untuk mengajukan upaya hukum luar biasa ini tidak mudah, mengingat Jessica saat ini sudah berstatus bebas bersyarat.
Keputusan tersebut diambil setelah melalui diskusi panjang selama beberapa hari.
Langkah pengajuan PK diambil karena Jessica merasa tidak bersalah dalam kasus kematian Mirna. “Jessica tetap mengatakan, ‘saya tidak, saya tidak melakukan perbuatan itu sehingga sekecil apapun kesempatan yang diberikan oleh undang-undang kepada saya harus melakukan upaya hukum terhadap itu’,” ujarnya.
Vonis 20 Tahun
Dalam kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim atas pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016.
Majelis hakim menyatakan, Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap sahabatnya tersebut. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Pada awal 2018, Mahkamah Agung (MA) sempat menolak PK yang diajukan Jessica, sehingga vonis hukuman tetap berlaku.
Jessica kemudian dinyatakan bebas bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024 setelah menjalani hukuman selama delapan tahun satu bulan lebih.
Menurut Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM, Jessica mendapatkan remisi sebanyak 58 bulan dan 30 hari. (*)