JAKARTA – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) bakal meleburkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Dittipidkor Bareskrim) Polri ke Korps Pemberantasan Korupsi (Kortastipidkor).
Wakil Direktur (Wadir) Dittipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa mengungkapkan, nantinya tugas pokok dan fungsi dari Dittipidkor bakal dialihkan ke Kortastipidkor.
“Betul. Dittipidkor akan dilikuidasi dari Bareskrim dan tugas-tugasnya dilebur ke dalam satker Kortastipidkor,” ujarnya saat dihubungi seperti dikutip dari kabar24bisnis.com.
Dengan demikian, nantinya korps teranyar Polri untuk memberantas tindak pidana korupsi itu bakal langsung berkoordinasi dengan Kapolri.
“Kortastipidkor ini nanti langsung bertanggung jawab kepada Kapolri,” pungkasnya.
Kortastipidkor dibentuk melalui Perpres No.122/2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober 2024.
Dalam beleid itu Presiden Jokowi telah mengatur soal tugas dan fungsi korps teranyar Bhayangkara itu melalui Pasal 20 A. Perinciannya, korps ini akan membantu Kapolri dalam memberantas tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kortastipidkor juga bakal dipimpin Kakortastipidkor dengan pangkat Irjen atau Perwira tinggi kepolisian bintang dua, dan memiliki tiga direktorat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan korps teranyar ini nantinya bakal berkoordinasi dengan institusi lain seperti Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi di Indonesia. “Kortastipidkor ini adalah bagian dari upaya institusi Polri untuk bersama-sama dengan institusi yang lain, dalam hal ini KPK dan Kejaksaan bisa mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Listyo di Monas, Jumat, 18 Oktober 2024. (*)