JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, DPR batal mengesahkan revisi UU Pilkada. Sidang paripurna sempat ditunda karena tidak kuorum.
“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis, 22 Agustus 2024.
Saat itu suasana di seputaran Gedung DPR/MPR RI Senayan sejak pagi dipenuhi para mahasiswa pengunjuk rasa. Mereka mendesak agar DPR membatalkan pengesahan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Menurut Dasco, dengan begitu, aturan dalam pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada 2024 merujuk pada hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti, yang akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” ucapnya seperti dilansir kumparanNEWS.
Sempat Dianulir
Sebelumnya, Badan Legislatif (Baleg) DPR sudah menyepakati revisi UU Pilkada, yang “menganulir” putusan MK pada 20 Agustus 2024. Sesuai jadwal, paripurna pengesahan UU Pilkada digelar Kamis pagi.
Namun, paripurna tidak kuorum meski sudah diskors 30 menit. Berdasarkan aturan, DPR harus menggelar rapat badan musyawarah (bamus) lagi untuk menentukan jadwal paripurna lanjutan.
Putusan MK yang dinilai progresif adalah Putusan Nomor 60, yang menyetarakan syarat pencalonan dari parpol dengan syarat calon independen/perseorangan yang lebih mudah. Hal ini membuat masyarakat memiliki pilihan calon yang lebih beragam.
Putusan kedua MK bernomor 70, yaitu calon harus sudah berusia 30 tahun saat penetapan peserta pilkada oleh KPU.
Kedua putusan MK itu tidak diadopsi Baleg DPR dalam revisi UU Pilkada. Padahal MK adalah penafsir tunggal konstitusi yang putusannya final dan mengikat.
Di Pilkada Jakarta, putusan MK membuat PDIP misalnya, yang mengantungi 14,01 persen suara, bisa mengusung sendiri calon gubernurnya.
Konsekuensinya dengan keputusan tersebut, Kaesang Pangarep — anak bungsu Presiden Jokowi — yang disebut-sebut akan ikut kontestasi pilkada, terbentur syarat batas usia, sehingga tak bisa daftar sebagai calon gubernur.
Bunyi Putusan
Berikut putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 :
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a). Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
b). Provinsi dengan DPT
lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c). Provinsi dengan DPT
lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.
d). Provinsi dengan DPT
lebih dari 12.000.000 (dua belas juta), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.
Bupati Dan Walikota
Sedangkan untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
a). Kabupaten/Kota dengan jumlah DPT 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut
b). Kabupaten/Kota dengan DPT lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut.
c). Kabupaten/Kota dengan jumlah DPT lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut
d). Kabupaten/ Kota dengan jumlah DPT
lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut. (*)