Senin, 15 Desember 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kenaikan PPN menjadi 12 persen akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025 (Foto: Ist./Antara).

DPR Sudah Sampaikan Ke Pemerintah, Penolakan Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

27 November 2024
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Penolakan terhadap rencana pemerintah naikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen masih terus disuarakan sebagian masyarakat. Mereka mengeluhkan harga barang dan jasa yang bakal naik, jika PPN 12 persen diterapkan pada tahun depan, di tengah situasi daya beli yang menurun.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Mukhamad Misbakhun, menyatakan polemik penolakan kenaikkan pajak ini sudah disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja beberapa waktu lalu.

“Kami sudah ngomong sama pemerintah di ruangan rapat. Banyak pertanyaan dari Komisi XI soal itu. Sudah disampaikan dan Bu Sri Mulyani (sudah diingatkan), kita masih pada situasi seperti itu (daya beli melemah),” katanya seusai menghadiri acara Core Economic Outlook & Beyond 2025 di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Sabtu, 23 November 2024 dilansir tempo.co.

Ia pun tak memungkiri situasi ekonomi saat ini sedang sulit karena ada penurunan daya beli dan kelas menengah. Hal ini terlihat dari tabungan masyarakat yang menurun. “Kelompok masyarakat dengan rekening Rp3 juta, sekarang mayoritas turun ke Rp1,8 juta.”

Berita Lain

Tiga Negara Bersaing Garap Proyek PLTN Pertama di Indonesia

Forum Kiai NU Jawa Ancam Bentuk PBNU Tandingan, Dorong H. Rhoma Irama Tokoh Pemersatu

Tarif Delapan Ruas Jalan Tol Diskon 20% Pada Periode Libur Nataru

Respons Pemerintah Usai Kalah Perkara Hotel Sultan dari Pontjo Sutowo

Hasil riset Center of Reform on Economics (CORE) juga mengungkapkan, kelompok dengan simpanan di bawah Rp100 juta mendominasi total jumlah rekening di Indonesia yakni 98,8 persen. Jumlah tersebut menunjukkan tren penurunan secara konsisten dari mayoritas Rp3 juta pada 2019 menjadi Rp1,8 juta pada 2023.

Sempat Deflasi

Indonesia juga sempat mengalami deflasi selama lima bulan berturut-turut. Ini menjadi tanda kewaspadaan bahwa kenaikan PPN bakal memunculkan reaksi baru.

Meski begitu, menurut Anggota Fraksi Partai Golkar ini, keputusan final kenaikan tarif pajak berada di tangan pemerintah.

Ia hanya berpesan agar jika PPN tetap naik, maka pemerintah harus menyiapkan insentif, berupa subsidi seperti BBM dan LPG.

Selain itu, wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Timur ini juga mengusulkan, agar pemerintah menambah kategori barang yang tak kena PPN.

Dalam pasal 4a Undang-Undang nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, terdapat barang dan jasa yang dikecualikan dari pungutan PPN. Adapun jenis barang tersebut di antaranya kebutuhan pokok, hasil pertambangan yang diambil dari sumbernya dan makanan minuman yang disajikan di hotel. Selain barang, beberapa jasa juga dibebaskan dari pajak pertambahan nilai. Seperti jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan jasa transportasi umum, dan jasa ketenagakerjaan.

Meski kebutuhan pokok tidak masuk dalam daftar objek PPN, namun harganya bisa ikut naik imbas kebijakan ini.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi mengatakan, ada komponen-komponen produksi lain yang terkena pajak. Ia mencontohkan, ongkos logistik kemungkinan akan naik seiring dengan kenaikan tarif PPN. Kenaikan biaya ini akan memengaruhi harga beras.

Direktur Riset Bidang Makroekonomi Core, Akhmad Akbar Susamto mengatakan kenaikan PPN, justru bisa berdampak negatif pada perekonomian secara keseluruhan. Karena volume transaksi barang dan jasa di masyarakat akan berkurang, sehingga menekan konsumsi domestik. “Lebih banyak ruginya dari pada untungnya, lebih baik ditunda dulu,” ujarnya. (*)

Berita Lain

Revisi UU BUMN, di  antaranya status kementerian menjadi badan hingga larangan rangkap jabatan menteri dan wamen jadi bos BUMN. (Foto: Ist./CNN Indonesia).

DPR Setuju Revisi 11 Poin Krusial Undang-Undang BUMN

27 September 2025
Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan. (Foto: Ist / cnbcindonesia.com).

Bank Indonesia Perkirakan Ekonomi Nasional 2025 Tumbuh 5,1%

23 September 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS