JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama PT INKA (Persero), Budi Noviantara tersangka dugaan korupsi pembiayaan joint venture The Sandy Group Infrastruktur (JV TSG INFRA) dalam rencana proyek pekerjaan solar photovoltovic power plant 200 MW di Kinshasha, Republik Demokratik Kongo.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati menyatakan, pihaknya langsung menahan Budi setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Penyidik melakukan tindakan penahanan pada tahap penyidikan selama 20 hari ke depan terhadap tersangka BN selaku Dirut PT INKA (PERSERO) di Rutan Kelas I Surabaya,” katanya Selasa, 1 Oktober 2024 dilansir cnnindonesia.com.
Budi dijerat Pasal 2 ayat 1 subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Mia menyatakan, penyidik telah melakukan serangkaian proses penyidikan termasuk di antaranya memeriksa 24 orang saksi.
“Selain pemeriksaan 24 saksi, penyidik juga telah meminta keterangan dari ahli, melakukan penggeledahan dan penyitaan surat atau dokumen serta barang bukti lainnya guna melengkapi alat bukti,” ujarnya.
Dari Tahun 2019
Kasus ini, kata Kajati Mia, berawal pada 22 Agustus 2019 lalu, saat dilaksanakannya Indonesia Africa Infrastruktur Development (IAID) di Bali yang dihadiri Budi Noviantara selaku Dirut PT INKA.
Kemudian Budi melakukan pertemuan dengan RS, Chairman TSG Global Holding, Tria Natalia (TN) Chairman Titan Capital LTD, dan SI selaku CEO TSG Utama Indonesia pada Desember 2019.
Dari pertemuan tersebut, mereka diketahui membahas potensi pekerjaan tentang perkeretaapian di Kongo.
Pada Maret 2020, Budi yang masih menjabat sebagai Dirut PT INKA memberikan uang sebesar Rp2 miliar pada TN, yang diakui sebagai uang operasional atas pertemuan dan pembahasan rencana proyek tersebut.
Untuk menindaklanjuti rencana proyek di Kongo itu, PT INKA dan TSG Global Holding pada Februari 2020 sepakat membentuk PT IMST (INKA Multi Solusi Trading) dan TSG Utama Indonesia.
Lalu membentuk special purpose vehicle (SPV) TSG Infrastructure di Singapura. Dengan komposisi kepemilikan saham 51 persen PT IMST dan 49 persen TSG Utama Indonesia.
Bertentangan SK Menteri
Pembentukan SPV ini bertentangan dengan Keputusan Menteri BUMN No SK-315/MBU/12/2019 yang menyatakan, menghentikan sementara waktu pendirian anak perusahaan di lingkungan BUMN dan berlaku terhadap perusahaan atau afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN; termasuk cucu perusahaan atau turunannya.
Lalu pada waktu tertentu, Budi selaku Dirut PT INKA menyetujui permohonan dana talangan dari TSG Infrastruktur, dengan mekanisme pemberian pinjaman sejumlah dana. Kasus dugaan korupsi ini diduga merugikan negara Rp25,6 miliar.
“Proses perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan segera dirampungkan hasilnya,” Mia menambahkan. (*)