JAKARTA – Sudah lebih empat tahun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memburu Harun Masiku tersangka dugaan suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019.
Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengungkapkan, tim penyidik baru menemukan mobil yang digunakan mantan kader PDI-P yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu.
“Apa yang kita temukan yang di apa tadi, kemarin dapat mobil-mobil yang dia parkir bertahun-tahun. Itu saja mungkin yang didapat,” katanya dalam Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, Kamis, 12 September 2024.
Nawawi menjelaskan, sejak Harun ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, usai operasi tangkap tangan (OTT) pada 2019, penyidik Rossa Purbo Bekti sempat menghilang dari KPK. Salah seorang penyidik yang hendak menangkap Harun itu, mendadak ditarik kembali ke Polri di tengah penanganan kasus yang menyebabkan kekacauan. Namun Rossa berhasil kembali ke KPK, setelah adanya perlawanan dari pegawai.
Nawawi menambahkan, seiring dengan pencarian Harun Masiku yang belum membuahkan hasil, KPK kembali menempatkan Rossa dalam tim penyidik.
“Bahkan dia yang menjadi sekarang kasatgas perkara itu untuk menunjukkan bahwa keseriusan,” ujar Nawawi seperti dilansir kompas.com.
Selalu Telepon
Sebagai bentuk keseriusan, disebutkan ia terus menelepon Rossa setiap minggu menanyakan perkembangan pencarian Harun. “Hampir tiap minggu saya telpon dia (Rossa). ‘Mas, bagaimana Mas, perkembangannya, Mas?’” tutur Nawawi.
Kasus suap Harun Masiku berawal saat Tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.
Dalam operasi tersebut, Tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
Harun hingga kini masih berstatus buronan dan masuk DPO. Harun, diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui pergantian antarwaktu (PAW). (*)