TUNJANGAN Hari Raya (THR) diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada karyawan, serta upaya untuk meringankan beban mereka selama masa liburan Hari Raya.
Pencairan THR seyogyanya dilakukan beberapa hari hingga beberapa minggu sebelum hari raya.
Adapun tanggal pastinya bisa berbeda, tergantung kebijakan perusahaan. Bagi karyawan swasta, pencairan THR mengikuti Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE ini memberikan arahan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan di setiap provinsi sebagai panduan pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja di sektor swasta.
Menurut SE tersebut, THR 2024 untuk karyawan swasta wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh, tanpa dicicil.
Sayangnya, berdasarkan pengalaman yang terjadi selama ini, selalu terjadi permasalahan dalam pemberian/pencairan THR ini. Adanya perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kriteria dalam pemberian THR ini. Banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan-perusahaan yang terjadi di berbagai tempat.
Melihat fenomena yang selalu berulang itu, maka dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024, Federasi Serikat Buruh Patriot Pancasila (FSBPP) membentuk Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) Tahun 2024.
FSBPP melihat Pembentukan Posko Pengaduan THR 2024 ini sangat penting untuk memfasilitasi buruh dan/atau pekerja, termasuk pekerja rumah tangga yang mengalami pelanggaran hak THR.
Sebagai obyek hukum yang kerap dirugikan, maka sudah seharusnya mereka dilindungi hak-haknya. Dasar hukum THR sebagai hak Pekerja/Buruh yang wajib dipenuhi oleh pengusaha, ini sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Di samping itu juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016).
Salah satu konsideran dalam ketentuan undang-undang tersebut sebagai berikut :
- Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih mendapatkan THR sebesar 1 (satu) bulan upah.
- Pekerja yang mempunyai masa kerja mulai dari 1 (satu) bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, maka mendapatkan THR dengan besaran proporsional yaitu perhitungan masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.
Melihat peristiwa hukum yang terjadi dari tahun ke tahun, ketentuan itulah yang paling banyak terjadi pelanggaran. FSBPP Jakarta berkomitmen memberikan bantuan hukum kepada Pekerja/Buruh yang terlanggar hak-haknya terkait dengan THR. Dengan pintu terbuka, FSBPP membuka pintu kantor Sekretariatnya di Menteng, Jakarta Pusat, bagi siapa saja yang memerlukan bantuan hukum.
Harapan FSBPP, dengan komitmen ini pihaknya dapat meminimalisir pelanggaran hukum terkait THR, sehingga Pekerja/Buruh tidak kehilangan hak-haknya.(*)



