JAKARTA – Fraksi PKS DPR menegaskan tetap hendak menggulirkan hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu, kendati DPR telah menutup masa sidang dan memasuki masa reses hingga 13 Mei 2024.
“Hak angket minimal diusulkan oleh dua fraksi dan minimal ditandatangani oleh 25 anggota DPR. F-PKS tetap komitmen untuk mengajukan hak angket,” kata Ketua DPP PKS, Al Muzzammil Yusuf kepada wartawan, Jumat, 5 April 2024.
Dikatakan, pihaknya memerlukan setidaknya satu fraksi lain agar bisa menggulirkan hak angket. Untuk itu ia berharap dengan terpenuhi syarat maka hak melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan itu, dapat segera dilaksanakan di DPR.
“Kami tentu tidak bisa sendiri karena minimal harus dua fraksi. Mudah-mudahan hak angket masih mungkin terbentuk pada persidangan yang akan datang. Tidak lain dalam rangka mewujudkan amanat Konstitusi Pasal 22E ayat 1 menghadirkan pemilu yang luber jurdil,” katanya.
Lebih lanjut, Al Muzzammil mengatakan, alasan pihaknya tetap menggulirkan angket, lantaran juga hendak mengevaluasi gelaran Pilpres 2024. Sehingga dugaan kecurangan tidak terulang lagi di pesta demokrasi selanjutnya.
“Dengan mengevaluasi berbagai kejanggalan yang mencolok, yang terjadi pada pemilu Februari 2024, kita berharap hal-hal negatif tidak terulang lagi pada Pilkada 2024 yang akan datang maupun pada Pemilu 2029 nanti,” ucapnya.
Sementara itu muncul anggapan, Fraksi PDIP DPR tampak telah menggugurkan rencana hak angket itu. Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani hanya memperlihatkan gestur menggelengkan kepala, saat ditanya wartawan, kelanjutan wacana angket tersebut.(*)