JAKARTA – Pengacara eks Kader PDI Perjuangan, Tia Rahmania, Jupryanto Purba, menyebut penunjukan Bonnie Triyana sebagai anggota DPR terpilih sudah direkayasa. Sebab, kata dia, Bonnie telah diumumkan sebagai anggota DPR jauh sebelum ada keputusan Mahkamah Partai PDIP.
Jupryanto menyebut pengumuman Bonnie disampaikan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Juni. Sedangkan putusan Mahkamah Partai PDIP yang menyebut kliennya menggelembungkan suara di Pileg 2024 baru keluar pada 3 September 2024.
“Pak Hasto Sekjen menyampaikan di Bulan Juni tanggal 5, bahwa yang menjadi anggota DPR itu adalah Bonnie. Artinya dia sudah mendahului keputusan Mahkamah Partai,” kata Jupryanto kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 27 September 2024.
Jadi sebelum ada putusan Mahkamah Partai, sudah digiring opini. Sekelas Sekjen loh bisa menyampaikan seperti itu. Ada videonya di media sosial, boleh di cek,” ungkapnya dilansir detik.com.
Karena itu, dia mempertanyakan transparansi Mahkamah Partai PDIP dalam kasus ini. Sebab, Mahkamah Partai telah mengirimkan surat pemecatan sepihak kliennya ke KPU pada 13 September lalu.
Namun, lanjut Jupryanto, surat pemecatan itu justru baru diterima kliennya pada Kamis, 26 September 2024. Saat itu, KPU telah menunjuk Bonnie Triyana sebagai anggota DPR terpilih.
“Jadi setelah dikeluarkan dulu di KPU, baru dikirim pemecatan. Itu yang menjadi pertanyaan bagi kita, padahal suratnya sejak tanggal 13 September, ada apa? Harusnya Mahkamah Partai seharusnya transparan,” terangnya.
Dipecat Partai
PDIP diketahui memecat anggota DPR terpilih Tia Rahmania dari keanggotaan partai.
Berdasarkan itu Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan Tia Rahmania digantikan Bonnie Triyana, yang berasal dari daerah pemilihan yang sama.
Sebelumnya, Tia dan Bonnie terlibat pertikaian internal partai dalam Pileg 2024. Bonnie melaporkan Tia dan sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke Bawaslu Banten dengan tuduhan penggelembungan suara di Dapil Banten I.
Bawaslu Banten dalam putusannya memberikan sanksi teguran kepada sejumlah anggota PPK. Bonnie kemudian membawa hasil putusan Bawaslu itu ke Mahkamah Partai (PDIP).
Atas keputusan tersebut Tia Rahmania mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta untuk berkonsultasi terkait keputusan PDIP yang memecat dirinya sehingga gagal menjadi Anggota DPR RI.
“Dalam kesempatan ini kami secara khusus hadir di Mabes Polri karena ingin melakukan konsultasi-konsultasi langkah-langkah hukum ataupun langkah-langkah yang bisa kita lalukan menghadapi situasi yang ada,” ujar Tia kepada wartawan, di Mabes Polri, Jumat, 27 September 2024 dikutip dari Inilah.com.
Ia mengaku kecewa dengan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang batal melantik dirinya sebagai calon anggota legislatif terpilih di DPR RI pada 1 Oktober 2024, lantaran telah diberhentikan sebagai kader PDIP.
“Sesungguhnya secara khusus saya mau sampaikan rasa kecewa mendalam terkait keputusan KPU RI yang mana itu mengakomodir dari keputusan mahkamah partai PDI Perjuangan, tempat saya berlindung dimana itu adalah rumah saya yang secara sepihak saya dituduh menggelembungkan suara,” kata dia.
Tia menampik tudingan yang dituduhkan terhadap dirinya terkait penggelembungan suara. Sebab, berdasarkan putusan Bawaslu Banten tudingan tersebut tak terbukti. (*)