JAKARTA – Eks. Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) bersama enam orang lain melayangkan gugatan perdata kepada Presiden Joko Widodo senilai Rp5.246 triliun. Pakar hukum pidana Universitas Trisaksi, Jakarta, Abdul Fickar Hadjar menilai, seharusnya Rizieq juga menggugat pihak lain.
“Itu gugatan warga negara terhadap kepala negaranya, tidak cukup hanya menggugat lembaga kepala negara, mestinya juga menggugat institusi-institusi lain yang juga ikut memutuskan dan menyetujui utang, misalnya DPR atau MPR,” katanya saat dihubungi, Sabtu, 5 Oktober 2024 dikutip dari detik.com.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan menggelar sidang perdana gugatan Pimpinan Pondok Pesantren Markaz Syariah Megamendung dkk. terhadap Presiden Jokowi itu, pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Hal itu diketahui dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus yang diakses Jumat, 4 Oktober 2024 siang.
Sidang disebut bakal digelar mulai pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan legal standing para pihak.
Terkait gugatan tersebut, pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar menilai tidak mungkin Presiden Jokowi mengambil keputusan tentang utang sendirian. Selain itu, dia menyebutkan, yang mengerti detail utang tersebut adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Jadi gugatannya kurang pihak, karena presiden tidak mungkin mengambil keputusan tentang utang ini sendirian. Ya sebagai penanggung jawab RI memang cukup presiden, tapi yang mengerti detail utang dan kepada siapa utangnya ya Menkeu,” ucap Abdul Fickar.
Sebelumnya diberitakan, Habib Rizieq Shihab (HRS) bersama enam orang lain melayangkan gugatan perdata ke Presiden Joko Widodo. Salah satu petitum gugatannya, menuntut Jokowi selaku tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp5.246,75 triliun. Dari mana kalkulasi angka itu muncul?
“Kalkulasinya dari utang luar negeri Indonesia sejak beliau menjabat yang diduga menimbulkan kerugian sebesar itu,” kata pengacara HRS, Aziz Yanuar, saat dihubungi, Jumat, 4 Oktober 2024.
Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan dilayangkan pada 30 September 2024 dan teregister dengan nomor perkara 661/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
Aziz menjelaskan latar belakang gugatan itu dilayangkan. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kewenangan yang dilakukan Jokowi.
“Gugatannya perihal dugaan kebohongan dengan menggunakan instrumen ketatanegaraan,” Aziz menambahkan. (*)