JAKARTA – Saifullah Yusuf dilantik menjadi Menteri Sosial (Mensos) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 11 September 2024.
Saifullah Yusuf yang akrab disapa Gus Ipul dilantik menjadi menteri menggantikan Tri Rismaharini yang mundur lantaran ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102 P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Sosial Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Selain Mensos, Presiden Jokowi juga melantik Inspektur Jenderal Eddy Hartono sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Aida Suwandi Budiman sebagai Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Gus Ipul jadi menteri hanya 39 hari sampai dengan 20 Oktober 2024 bersamaan dengan berakhirnya kabinet pemerintahan Joko Widodo.
Sebelum dilantik, Gus Ipul merelakan jabatannya sebagai Wali Kota Pasuruan, Jawa Timur yang sudah diemban sejak 2021.
Ia mengaku tidak masalah mundur dari jabatan tersebut meski seharusnya masih bisa duduk sebagai wali kota hingga 2025. “Ini (pengangkatan sebagai menteri) satu kepercayaan lah ya kita anggap, (sehingga) saya juga tidak meneruskan di Pasuruan,” katanya seperti dilansir Kompas.com.
Gus Ipul mengeklaim tidak ada pembahasan maupun jaminan apakah dirinya bakal mengisi posisi yang sama pada kabinet Pemerintahan Prabowo Subianto nanti.
Dapat Pensiun
Sebagai pejabat negara ia juga dapat uang pensiun sesuai proporsi, meski hanya melaksanakan tugas sekitar satu bulan.
Hal itu disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo saat dihubungi Selasa, 20 Agustus 2024. Ia mengatakan, nominal uang pensiunan yang diterima akan dihitung sesuai dengan proporsi. “Mendapat pensiun, secara proporsional,” ucapnya.
Pemberian uang pensiun untuk menteri itu telah diatur dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.
Disebutkan bahwa menteri negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak menerima pensiunan. Selanjutnya, pada pasal 11 PP tersebut dijelaskan bahwa pensiun bagi menteri negara ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan.
Artinya, uang pensiun yang diterima tiga pejabat negara yang baru dilantik itu, walau hanya menjabat sekitar satu bulan itu, akan berbeda dengan pensiunan pejabat yang selama lima tahun.
Besaran nominal uang pensiun bagi menteri negara memang tidak diatur secara rinci dalam PP Nomor 50 Tahun 1980. Akan tetapi, pada Pasal 11 ayat (2) disebutkan bahwa besarnya uang pensiun pokok sebulan adalah satu persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan. Besaran tersebut dengan ketentuan sekurang-kurangnya enam persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun. (*)