JAKARTA – Sebanyak 47 pihak telah mengajukan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024.
Jurubicara MK Fajar Laksono, menjelaskan dari 47 amicus curiae itu hanya ada 14 yang akan disetorkan ke Hakim MK.
“Itu diserahkan ke hakim semua, yang (jumlahnya) 14,” kata Fajar kepada wartawan, Sabtu, 20 April 2024.
Sebab Hakim Konstitusi hanya akan mencatat amicus curiae yang masuk hingga tanggal 16 April, meski sampai Jumat, 19 April masih terdapat pihak-pihak yang mengajukan amicus curiae.
“Karena berdatangan terus (pihak yang menjadi amicus curiae). Mudah-mudahan dalam satu sampai dua hari kami bisa tampilkan di laman MK nanti,” ungkap Fajar.
MK akan bacakan putusan PHPU Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024.
Abad Kesembilan
Dari hukumonline.com disebutkan amicus curiae secara harfiah berasal dari Bahasa Latin yang berarti friend of court atau sahabat pengadilan. Amicus curiae ini dikenal pertama kali dalam praktik pengadilan sejak awal abad kesembilan dalam sistem hukum Romawi Kuno dan berkembang di negara-negara dengan tradisi common law.
Lalu, apa yang dimaksud dengan amicus curiae? Amicus curiae adalah seseorang atau satu organisasi profesional, sebagai pihak ketiga yang bukan merupakan pihak dalam suatu perkara, namun memiliki kepentingan atau kepedulian atas perkara itu, lalu memberikan keterangan baik lisan maupun tertulis untuk membantu peradilan yang memeriksa dan memutus perkara tersebut secara sukarela dan prakarsa sendiri, atau karena pengadilan memintanya.
Amicus curiae dapat pula diartikan, pihak ketiga yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, dengan memberikan pendapat hukumnya di pengadilan. Jadi amicus curiae ini hanya sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan.
Nama-nama Popular
Di antara 47 pihak yang mengajukan amicus curiae ke MK hingga 19 April 2024 terdapat sejumlah nama tokoh dan institusi popular.
Tercatat di antaranya, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI); Tonggak Persatuan Gerakan Untuk Indonesia (TOP Gun); Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil; Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial ( Center For Law and Social Justice ) LSJ FH UGM; Pandji R Hadinoto; Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dkk; Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-Universitas Airlangga; Megawati Soekarnoputri;
M. Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Muhammad Martak dan Munarman; Tyasno Sudarto, Soeharto, Dindin S. Maolani, dkk; Forum Keprihatinan Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-Polri. (*)