JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, didesak segera menyerahkan bukti video skandal tindak pidana korupsi (tipikor) pejabat tinggi Indonesia kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagaimana klaimnya yang disampaikan jubir PDIP Guntur Romli.
“Tentang adanya bukti tipikor yang dimiliki oleh Hasto, sepatutnya untuk segera diserahkan kepada KPK,” ujar ahli hukum pidana Universitas Katolik Parahyangan, Agustinus Pohan, saat dihubungi Inilah.com dari Jakarta, Minggu, 29 Desember 2024.
Agustinus menegaskan, bukti yang dimiliki Hasto tidak boleh digunakan sebagai alat pemerasan dan ancaman dalam kasus korupsi yang menjerat dirinya. Dalam kasusnya sendiri, Hasto diduga memberi suap dan merintangi penyidikan dalam kasus Harun Masiku.
Menurut Agustinus, melaporkan bukti korupsi merupakan kewajiban setiap warga negara yang taat hukum, tanpa terkecuali. “Bukti tersebut tidak boleh digunakan untuk memeras atau mengancam pihak lain. Melaporkannya adalah kewajiban, bahkan seharusnya segera setelah bukti dikuasai,” kata Agustinus dikutip dari Inilah.com.
Politik Sandera
Klaim soal video pejabat dan petinggi negara yang korup, memunculkan kesan bahwa Hasto dan PDIP seperti menjilat ludah sendiri, memainkan politik sandera seperti yang pernah mereka tuduhkan ke Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat gelaran Pilpres 2024.
Antara Oktober dan November 2023, Hasto menggulirkan narasi ini. Kala itu dia menuduh para ketua umum partai politik di Koalisi Indonesia Maju (KIM) terpaksa mengusung Gibran Rakabuming Raka sebagai pendamping Prabowo Subianto karena sudah tersandera oleh Jokowi.
“Saya sendiri menerima pengakuan dari beberapa ketua umum partai politik yang merasa kartu truf-nya dipegang,” ujarnya di Jakarta, Minggu, 29 Oktober 2023.
Ketika ditantang untuk blak-blakan, Hasto ciut dan memilih bungkam soal identitas ketum parpol yang ia sebut tersandera karena kartu trufnya dipegang Jokowi. Hasto beralasan, ia melemparkan isu politik sandera adalah sebagai bagian dari imbauan moral. Oleh karena itu, dia juga meminta semua pihak harus menjaga demokrasi yang sehat dengan tidak melakukan intervensi.
Hasto tak peduli segala narasinya dianggap sebagai fitnah kepada Presiden Jokowi. Dengan yakin ia menyebut kebenaran akan terjawab pada waktu yang tepat. “Lho, kami kan sayang dengan seluruh ketua umum. Kami sayang. Kebenaran itu akan disuarakan pada 14 Februari nanti,” ucap Hasto, di Jakarta, Kamis, 2 November 2023.
Tersandung Hukum
Kini usai dirinya tersandung masalah hukum, Hasto bersama PDIP malah seolah memainkan praktik politik sandera yang selama ini dia tuduhkan ke Jokowi.
Adalah Guntur Romli yang menyuarakan pertama kali, selaku jubir PDIP dan perwakilan Hasto.
Dia menyebut, Hasto memiliki kartu AS para pejabat yang diduga melakukan korupsi. Dia mengklaim, bukti ini mengubah peta pemberantasan korupsi di Indonesia.
Guntur juga mengatakan, Hasto telah membuat puluhan video untuk mengungkap skandal para pejabat korup tersebut.
Mantan politikus PSI ini menyebut video yang dibuat Hasto merupakan lanjutan dari video keterangannya seusai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Yang menarik adalah Mas Hasto telah membuat puluhan video. Itu adalah yang tadi disampaikan itu yang pertama. Akan ada lanjutan puluhan video yang juga disitu akan membongkar dugaan keterlibatan petinggi-petinggi negara kasus korupsi,” ujar Guntur, Jumat, 27 Desember 2024.
Diketahui, pada video pernyataan pertamanya, Hasto memberikan pandangannya terkait status tersangka yang disandangnya. Dia tetap merasa dikriminalisasi dan dipolitisasi, seraya menyerukan kader banteng untuk melanjutkan perlawanan.
KPK Resmi Umumkan
Sebelumnya, pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK secara resmi mengumumkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa penetapan tersebut berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
Dalam konstruksi kasus, Hasto diduga memberikan suap sebesar Rp600 juta kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Ia juga disebut memerintahkan Harun merendam ponselnya ke dalam air untuk menghilangkan jejak dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020.
Selain itu, Hasto diduga membungkam sejumlah saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.
KPK juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk Hasto, advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, dan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Yasonna diduga terlibat dalam penghalangan data perlintasan Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta saat OTT berlangsung pada Januari 2020 lalu. (*)