Selasa, 13 Januari 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Peneliti ICW Dicky Anandya. (Foto: Ist./detik.com).

ICW Sinyalir Ada Pejabat KPK Hambat Perkara Korupsi

3 Juli 2024
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut pernah berencana memulangkan seorang pejabat di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi ke instansi asal, karena membuat banyak kasus korupsi macet. Namun, rencana itu batal terlaksana, karena instansi asal pejabat tersebut lebih dulu mengirimkan surat perpanjangan penugasan di KPK.

“Pejabat tersebut disinyalir memiliki permasalahan serius, khususnya berkenaan dengan upaya menghambat banyak perkara,” kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya dalam keterangannya seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa, 2 Juli 2024.

Informasi ini disampaikan merespons pengakuan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang menjelaskan di hadapan rapat kerja dengan Komisi III DPR, terkait sulitnya memberantas korupsi. Di antaranya karena persoalan sumber daya manusia (SDM).

Tidak sedikit penyidik atau penyelidik disebut memiliki loyalitas ganda, yakni ke instansi asal mereka.

Berita Lain

Kata Bos Ciputra, Sektor Properti Bakal Melonjak Tahun 2026

Presiden Resmikan Kilang Minyak Terbesar di Balikpapan, RI Kurangi Impor BBM

HUT PDIP ke-53: Ketum Tandatangani Akta Notaris Pendirian Kantor Megawati Institute

Jokowi Ikut Disebut dalam Konstruksi Perkara Korupsi Eks Menag Yaqut

Adapun pegawai KPK banyak berasal dari Polri dan Kejaksaan Agung. Mereka berdinas di KPK dengan skema Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD).

“Alexander Marwata mengatakan ada fenomena loyalitas ganda dari penyelidik, penyidik, maupun penuntut umum di KPK,” ujar Diky.

Dikatakan, loyalitas ganda penyidik dan penyelidik merupakan masalah klasik. Pimpinan KPK kerap kali tidak memiliki cukup pengaruh untuk mengendalikan para PNYD itu.

Bisa Diatasi

Padahal, kata Diky, persoalan itu bisa diatasi jika Pimpinan KPK merekrut penyidik dan penyelidik sendiri. Dengan demikian, penyidik atau penyelidik KPK bukan dari kepolisian maupun kejaksaan.

Kewenangan merekrut penyidik dan penyelidik sendiri ini diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 45 UU KPK. “Jadi, dengan menjalankan ketentuan ini secara maksimal, ke depan KPK tidak lagi bergantung pada pegawai dari lembaga penegak hukum lain,” jelasnya.

Keberadaan pegawai dari luar KPK itu, bisa membuka pintu masuk intervensi ke internal KPK. Di antaranya, proses penanganan korupsi yang macet.

Kasus dugaan suap dan gratifikasi eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamnekumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy, misalnya, yang sampai saat ini tak kunjung kembali menjadi tersangka. “Kami mencurigai bahwa terdapat pejabat struktural di kedeputian penindakan yang sengaja menghambat penanganan perkara tersebut,” Diky mengingatkan.

Sebelumnya, dalam beberapa kesempatan Alex mengungkap beberapa pegawai KPK yang tunduk ke instansi asal mereka.

Informasi serupa juga pernah diungkapkan Ketua KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo.

Menurutnya, para pegawai itu justru loyalitas ke Polri, Jaksa Agung, hingga Badan Intelijen Negara (BIN). “Penyidik itu nanti ada yang tunduknya kepada Kapolri, ada yang tujuannya kepada Kejaksaan. Bukan hanya Kapolri loh, Wakapolri, terus kemudian ada yang dari BIN (Badan Intelijen Negara),” kata Agus dalam diskusi daring di YouTube Sahabat ICW, Minggu, 12 Mei 2024. (*)

Berita Lain

Presiden RI Ke-7, Joko Widodo saat bertemu Raja Salman di Istana Pribadi Raja di Riyadh (Foto: Ist./Biro Pers Sekretariat Presiden).

Jokowi Ikut Disebut dalam Konstruksi Perkara Korupsi Eks Menag Yaqut

12 Januari 2026
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 10 Januari 2026). (Foto: Ist./ detikcom).

Pejabat Jakut Diduga Terima Suap Rp4 M Pengurangan Nilai Pajak

11 Januari 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS