Sabtu, 15 November 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Kasi Pidus Kejari Lingga Senopati saat press rilis, Kamis, 18 Januari 2024.(Foto: Ist./dok.pribadi)

Jaksa Tingkatkan Kasus Belanja Hibah Koni Lingga Ke Penyidikan

18 Januari 2024
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

LINGGA- Dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah oleh Koni Kabupaten Lingga bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah atau APBD tahun 2021-2022 ditingkatkan statusnya ke penyidikan oleh Kejari Lingga.

Berdasarkan bukti awal, Kejari Lingga telah menemukan adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana belanja hibah yang digunakan oleh Koni Kabupaten Lingga yang bersumber dari APBD Kabupaten Lingga tahun anggaran 2021-2022.

“Tim memperoleh bukti berupa dokumen-dokumen perencanaan penganggaran pelaksanaan dan pelaporan hibah bansos tersebut,” kata Kasi Pidus Kejari Lingga Senopati saat press rilis, Kamis, 18 Januari 2024.

Dijelaskan Senopati, atas temuan bukti tersebut pihaknya meningkatkan kasus dana hibah bansos di Koni Kabupaten Lingga ke penyidikan.

Berita Lain

ALFI CONVEX Adalah Sebuah Wadah Dialog Antara Pemerintah dan Pelaku Industri

Komisi IV DPRD Fasilitasi Perselisihan Gaji Antara Pekerja dan Manajemen PT VRS Mechanical Engineering Batam

DPRD Boyolali Studi Pembelajaran ke DPRD Kota Batam Tentang Peran Komisi I dan III dalam Pembangunan Berbasis Generating PAD

Kolaborasi Kementerian Koperasi UMKM, BP Batam, dan BRI Wujudkan Ekosistem UMKM Berdaya Saing

“Tim penyelidik setelah disepakati untuk ditingkatkan ke penyidikan, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lingga,” jelasnya.

Ia menjelaskan, sebagaimana pengelolaan dana hibah oleh Koni Lingga adapaun OPD Teknisnya Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga atau Disdikpora Lingga telah mengganggarkan pada DPA-nya untuk hibah Koni tahun 2021 sebesar Rp300 juta dan tahun 2022 sebesar Rp1,2 Miliar dan seluruhnya telah terealisasi.

“Dan selama dua tahun Koni Kabupaten Lingga telah mengelola, anggaran hibah sebesar Rp1,5 miliar bersumber dari APBD Kabupaten Lingga,” bebernya.

Dalam proses pemeriksaan penyidik telah menemukan dua alat bukti yang terdiri dari keterangan sejumlah 54 orang. Diantaranya 30 orang selaku ketua cabor, dan beberapa pihak swasta.

“Kita telah menemukan alat bukti petunjuk berupa dokumen diantaranya naskah perjanjian hibah daerah, SK pengurus, rekening bank, pakta integritas, surat pertanggung jawaban atau SPJ antara lain kuitansi ataupun tanda terima pembayaran,” ungkapnya

Untuk modus operasinya, menunjuk dan memerintahkan ketua harian Koni Kabupaten Lingga sebagai tugas dan tanggung jawabnya selayaknya bendahara.

“Sedangkan terhadap bendahara yang telah ditunjuk hanya sebagai pengesahan dokumen agar subjek hukum yang diuntungkan dapat secara leluasa membuat dan merekayasa beberapa dokumen pendukung berupa rencana anggaran biaya atau RAB sebagai lampiran proposal memalsukan dokumen beban belanja atau SPJ berupa kuitansi dan tanda terima pembayaran,” jelasnya.

Sementara ini, pihaknya masih berlangsung dari kegiatan hibah masih dalam pemeriksaan dan bansos itu sendiri masih ada bahan yang sedang didalami.

“Untuk saat ini kami harus melangkah ke penyidikan umum dulu dalam hal nantinya secara pandangan dari ahli keuangan negara untuk menemukan kerugian yang dialami secara nominal mungkin setelah kami mendapatkan semua itu,” imbuhnya.

Berita Lain

Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (Foto: Ist./detikcom).

Kesaksian Permintaan Durian Seharga Rp46 Juta Di Kasus Korupsi Mantan Mentan SYL

21 Mei 2024
Kejaksaan Agung menahan Suparta Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah direksi perusahaan yang sama. Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan. (Foto: Ist./Tirto.ID).

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru Dugaan Korupsi Tata Niaga PT Timah Tbk

22 Februari 2024

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS