JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap 10 nama penerima uang dugaan korupsi kasus timah yang membuat negara menelan kerugian Rp300 triliun. Para penerima uang tersebut terdiri perorangan maupun korporasi.
Hal ini diungkap oleh jaksa Ardito Muwardi saat membacakan surat dakwaan terhadap mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Suranto Wibowo selaku terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 31 Juli 2024.
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji, dimulai dengan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Adapun Suranto Wibowo beserta dua terdakwa lain Amir Syahbana dan Rusbadi, didakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berikut nama-nama penerima uang dugaan korupsi timah di Bangka Belitung wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk:
- Amir Syahbana sebesar Rp325,9 juta; 2. Suparta melalui PT Refined Bangka Tin sebesar Rp4,5 triliun; 3. Tamron alias AON melalui CV Venus Inti Perkasa sebesar Rp3,6 triliun;
- Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa sebesar Rp1,9 triliun;
- Suwito Gunawan alias AWI melalui PT Stanindo Inti Perkasa sebesar Rp2,2 triliun;
- Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa sebesar Rp1,05 triliun;
- 375 Mitra Jasa Usaha Pertambangan (pemilik IUJP diantaranya CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya, PT Agung Dinamika Teknik Utama sebesar Rp10,3 triliun; 8. CV Indo Metal Asia dan CV Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM) sebesar Rp4,1 triliun; 9. Emil Ermindra melalui CV Salsabila sebesar Rp986,7 miliar; 10. Harvey Moeis dan Helena Lim, masing-masing Rp420 miliar. (*)