JAKARTA – Sebuah video viral memperlihatkan momen jemaah meninggalkan lokasi Salat Idul Fitri saat khatib menyampaikan khutbah. Gara-garanya isi khutbah menyangkut dugaan kecurangan pemilu, namun sebagian jemaah tidak menghendakinya.
Video yang diunggah di X (dahulu Twitter) oleh @merapi_uncover itu menyatakan, peristiwa itu terjadi di Lapangan Tamanan, Banguntapan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, demikian dikutip dari CNN Indonesia.
Dalam khutbahnya, khatib menuduh, pemilu curang telah dilakukan oleh pejabat negara dan menjadi terburuk sepanjang sejarah demokrasi Indonesia.
“… oleh para pejabat negara menjadi sangat lebih memalukan dan memuakkan, karena kecurangan dalam pemilu yang dinilai banyak pihak yang terburuk dalam sejarah Indonesia. Ironisnya problematika pelanggaran pemilu yang sering disebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, terjadi justru terkait dengan perilaku Joko Widodo sebagai Presiden RI, sebagaimana yang tersebar luas di media sosial dan surat kabar,” kata khatib tersebut dalam tayangan video yang tersebar di media sosial.
“Sebab itu mereka yang dulu merasa sebagai pemilihnya sebaiknya istighfar , karena pilihannya telah membuat kecewa banyak pihak. Bangsa kita adalah bangsa yang besar…,” lanjut sang khatib.
Telusuri Kebenaran
Atas viralnya khutbah tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul, Ahmad Shidqi, mengaku telah menginstruksikan jajarannya di KUA (Kantor Urusan Agama) Banguntapan menelusuri kebenaran video tersebut. Hasilnya, diketahui bahwa salat Idul Fitri itu di Lapangan Tamanan dan diselenggarakan Panitia Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) setempat.
Berdasarkan hasil konfirmasi jajaran KUA kepada Ketua PHBI setempat, khatib tersebut diketahui seorang dosen di sebuah universitas swasta.
Saat isi khotbah menyinggung bab politik, diperkirakan 25 persen jamaah angkat kaki dari lapangan.
“Betul bahwa, di tengah khutbah, sebagian jamaah pergi meninggalkan lapangan setelah menyimak isi materi khutbah yang menyitir salah satu ayat Al Quran dikaitkan dengan kecurangan pemilu,” demikian hasil klarifikasi yang diterima Ahmad.
Kepala Kantor Kemenag Bantul juga ungkapkan, saat panita meminta sang dosen menjadi khatib, kedua belah pihak tidak membicarakan materi khotbah.
Padahal Kemenag Bantul beberapa hari sebelum lebaran, telah membuat dan mengedarkan Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1445-H sebagai tindak lanjut SE Menag Nomor 1/2024.
Dijelaskan, pada poin ke-5 panduan itu sudah diatur, materi khotbah harus disampaikan dengan menjunjung tinggi Ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta nihil muatan politik praktis sesuai SE Menag Nomor 9/2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.
Menurutnya, memang isi khutbah di Lapangan Tamanan, Banguntapan, Bantul, tersebut tidak mengindahkan imbauan materi khutbah Idul Fitri seperti yang tertuang dalam SE Menag No.1 tahun 2024. (*)