JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan, persoalan judi online atau daring, merupakan kejahatan lintas negara atau transnational organized crime.
Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Krishna Murti menyatakan, mayoritas bandar judi online mengoperasikan kejahatannya dari area Mekong Raya, yakni Thailand, Myanmar, Kamboja, Vietnam dan Laos. “Ini merupakan transnational organized crime, para pelakunya adalah para kelompok-kelompok organized crime yang mengoperasikan perjudian online ini dari Mekong Region Countries,” kata Krishna di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024.
“Mekong Region countries itu adalah Cambodia, Laos, dan Myanmar,” sambungnya seperti dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, persoalan judi online tak hanya menimpa Indonesia, melainkan negara tetangga di Asia Tenggara lainnya.
Krishna menjelaskan, judi online semakin marak sejak masa pandemi Covid-19, karena para penjudi di wilayah Mekong Raya mengalami pembatasan mobilisasi. “Karena adanya limited of movement, para travelers tidak bisa berjudi, mereka mengembangkan judi online. Sejak itu judi online makin berkembang ke seluruh wilayah-wilayah, bahkan sampai ke Amerika,” tuturnya.
Mafia Rekrut Operator
Para bandar judi online di Mekong Raya pun merekrut para operator-operatornya dari negara yang menjadi pasar perjudian tersebut.
Irjen Pol. Krishna mencontohkan, jika para bandar ingin mengembangkan judi online ke Indonesia, maka akan merekrut orang-orang Indonesia. “Ratusan orang diberangkatkan, direkrut dari Indonesia diberangkatkan ke tiga negara tersebut, kemudian mereka melakukan kegiatan operator dengan tentunya diorganisir oleh kelompok mafia-mafia yang sudah mengendalikan judi tersebut,” ujarnya.
Diketahui, dalam rangka memberantas judi online, Presiden Joko Widodo resmi membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online. Satgas ini diketuai Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto.
Pembentukan Satgas Judi Online itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta, Jumat, 14 Juni 2024 lalu. (*)