JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki layanan pembuatan Paspor Sehari Langsung Jadi atau disebut Same Day Passport Service.
Mengutip laman Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta), aturan mengenai percepatan paspor sehari jadi tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM, demikian dilansir detik.com.
Pembuatan paspor sehari jadi memiliki harga yang berbeda dengan paspor biasa. Selain itu, pembuatannya tidak bisa dilakukan secara online. Jadi pemohon wajib datang langsung ke kantor Imigrasi.
Bagaimana Caranya?
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ingin membuat paspor sehari jadi, yakni mempersiapkan dokumen meliputi:
Kartu Tanda Penduduk (KTP); Kartu Keluarga (KK); Akta Kelahiran; Ijazah/buku nikah/surat baptis;
WNI yang sebelumnya memiliki paspor terbitan setelah tahun 2009 di dalam negeri, cukup membawa KTP dan paspor lama.
Pembuatan paspor sehari jadi, hanya berlaku untuk pemohon paspor baru dan masa berlaku paspor sudah habis. Layanan ini tidak berlaku untuk pembuatan paspor karena hilang, rusak, atau perubahan data.
Percepatan Pembuatan
Pemohon juga dapat melakukan percepatan pembuatan Paspor Sehari Jadi jika memenuhi kriteria darurat sebagai berikut:
Akan berangkat di hari yang sama dan telah memiliki tiket atau boarding pass, tetapi masa berlaku paspor kurang dari enam bulan;
Sakit atau ada gangguan kesehatan tertentu;
Keperluan mendesak lainnya yang bisa dibuktikan dengan dokumen pendukung yang valid.
Setelah semua syarat terpenuhi, langsung datang ke kantor Imigrasi, antara pukul 08.00-10.00 WIB sambil membawa dokumen persyaratan.
Kunjungi loket antrean khusus (layanan percepatan paspor). Layanan ini tidak memerlukan pendaftaran online. Kemudian, isi formulir permohonan paspor yang disediakan
Lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Setelah itu, petugas loket akan mengecek kembali persyaratan asli yang dibawa pemohon. Jika benar, berkas permohonan akan diinput.
Foto Dan Wawancara
Setelah itu, pemohon melakukan proses foto dan wawancara.
Jika sudah selesai, paspor akan diterbitkan di hari yang sama.
Layanan percepatan penerbitan paspor kilat ini sudah hadir di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, yang berada di area perkantoran lantai 4, Gedung Parkir Terminal 3 Internasional, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Cengkareng – Tangerang – Banten.
Biaya Pembuatan Paspor Sehari Jadi, berdasarkan informasi dari Dirjen Imigrasi Kemenkumham sebesar Rp1.000.000 per pemohon. Sebagai perbandingan, biaya pembuatan paspor biasa (non-elektronik) Rp350.000 dan paspor elektronik Rp650.000.
Diingatkan, jika ingin membuat Paspor Sehari Jadi, sebaiknya datang pagi hari. Apabila pemohon datang di siang hari, kemungkinan besar paspor baru dapat selesai keesokan paginya. (*)