JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti langkah Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, yang akan menghadirkan seorang Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) saat melakukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Kompolnas Poengky Indarti seperti dikutip dari Monitorindonesia.com pada Rabu, 13 Maret 2024 malam, menegaskan bahwa personel Polri yang dilibatkan sebagai saksi atau memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024, harus mendapat izin dari atasan (Kapolri) sebagaimana dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).
Berdasarkan aturan itu, anggota kepolisian tidak tergolong sebagai saksi. Statusnya sebagai pemberi keterangan semata, karena dalam konteks pidana, polisi bertindak bukan atas dasar perseorangan, namun patuh pada instruksi atasan.
Anggota kepolisian yang dihadirkan baru dapat didengar keterangannya pada sidang terbuka untuk umum. Sementara pihak yang dapat menilai keterangan yang bersangkutan adalah MK.
“Kompolnas akan menggunakan putusan MK sebagai kajian untuk melakukan analisa dan membuat rekomendasi,” kata Poengky.
Harus Netral
Soal Kapolda yang dimaksud, Kompolnas hingga kini tidak mengetahuinya. Termasuk apakah yang bersangkutan masih aktif atau sudah purna tugas.
Namun diingatkan, bahwa netralitas personel Polri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 ayat (1) dan (2), yang dilanjutkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Polri Pasal 5 huruf b, serta aturan Kode Etik Polri Pasal 4 huruf f Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.
Aturan-aturan tersebut juga sudah ditindaklanjuti dan dijabarkan dengan Surat Telegram Kapolri Nomor 2407 tentang Netralitas Polri, serta aturan-aturan di tingkat satuan kerja dan satuan wilayah.
“Dengan taat dan melaksanakan aturan netralitas Polri sebaik-baiknya, maka nama baik institusi Polri akan semakin harum dan kepercayaan masyarakat kepada Polri akan meningkat,” jelas Poengky.
“Namun, jika ada oknum yang coba-coba tidak netral, maka selain merusak nama baik Polri, juga akan dikenakan sanksi. Yang terberat adalah (sanksi) pemecatan,” tambahnya.
Bakal Beberkan
Sebelumnya, wacana seorang Kapolda akan dijadikan saksi sidang perselisihan hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), disampaikan Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat.
Ia mengatakan, kapolda tersebut bakal membeberkan pengerahan aparat negara untuk memobilisasi pemilih, agar memilih kandidat tertentu.
“Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini tapi diarahkan ke paslon lain, dan akan ada kapolda yang kami ajukan,” kata Henry, dikutip dari siaran pers TPN Ganjar-Mahfud, Senin, 11 Maret 2024. (*)