JAKARTA – Pihak Kejaksaan Agung (Kejakgung) Rabu, 5 Juni 2024 melakukan sita eksekusi rumah super megah milik Surya Darmadi di kawasan Bukit Golf Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi, menjadi terdakwa dan sudah divonis dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Alih Fungsi Kawasan Hutan Lindung.
Sita eksekusi berlangsung mulai sekitar pukul 14.00 WIB. Para wartawan sempat dilarang mengambil gambar proses sita eksekusi.
Selain itu petugas pengamanan Bukit Golf Pondok Indah juga sempat melarang wartawan memasuki kawasan tersebut.
Petugas pengamanan kemudian menghubungi tim yang melakukan proses sita eksekusi lewat telepon seluler. Petugas eksekusi sita, kemudian menyebut keterangan nanti akan disampaikan Puspenkum Kejagung, demikian dilansir iNews Depok.id.
Pantauan media di lapangan, sejumlah stiker ukuran besar ditempel di dinding pos jaga dan pintu rumah super megah itu. Tim Kejaksaan juga memasang plank ukuran besar di halaman rumah tersebut.
Stiker maupun plank (papan pemberitahuan) bertuliskan: “Tanah dan Bangunan Ini Beserta Isinya Telah Di Sita Eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Akan Dilelang oleh PPA Kejaksaan Agung RI.”
Stiker sita eksekusi juga menjelaskan alasan sita eksekusi yaitu:
- Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4950 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023 jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 18/Pid-sus-TPK/2022/PT.DKI tanggal 13 Juni 2023 jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Nomor 62/Pid.sus-TPK/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 23 Februari 2023.
- Surat Perintah Pencarian Harta Benda milik Terpidana (P-48A) Nomor: Prin-906/M.1.10/Fu.1/05/2024 tanggal 27 Mei 2024.
Pada bagian akhir stiker sita eksekusi tertulis “Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Alih Fungsi Kawasan Hutan Lindung oleh PT Duta Palma atas nama terdakwa Surya Darmadi.”
Terus Kejar
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat dimintai keterangan wartawan lewat pesan telepon menyatakan, Kejagung terus mengejar harta pelaku tindak pidana baik dalam proses penyidikan, penuntutan maupun proses putusan kasasi.
“Bahkan sudah inkracht pun kita tetap melakukan proses sita eksekusi,” tulis Ketut.
“Apalagi ada proses penyidikan baru terkait dengan TPPU atau mengajukan korporasinya menjadi pelaku Tindak Pidana Korupsi,” tambahnya.
Kuasa hukum Surya Darmadi, Maqdir Ismail belum memberikan tanggapan saat dihubungi media lewat telepon seluler.
Surya Darmadi kini ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung. Mahkamah Agung dalam putusan kasasi tanggal 9 September 2023 memvonis 16 tahun penjara dan hukuman uang pengganti Rp2, 238 triliun.
Sebelumnya Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tanggal 23 Februari 2023 memvonis Surya Darmadi 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp41,9 triliun. (*)