Selasa, 9 Desember 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
DPD MAHUPIKI Kepulauan Riau (Kepri) saat bertemu Kepala Kejaksaan Tinggi, Dr.Rudi Margono, S.H., M.Hum. di Kantornya di Tanjungpinang. (Foto: Ist./DPD MAHUPIKI Kepri).

Kejaksaan Tinggi Bahas Isu Hukum Bersama DPD MAHUPIKI Kepri

8 Februari 2024
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum menyambut kunjungan Dewan Pengurus Daerah Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia Kepulauan Riau (DPD MAHUPIKI Kepri) yang dipimpin ketuanya Dr. Parningotan Malau, S.T., S.H., M.H.

Kunjungan dalam rangka silaturahmi atas hadirnya Mahupiki di Kepri, sekaligus perkenalan para pengurus dan mendengarkan pandangan pihak kejaksaan, serta bertukar pikiran terkait beberapa isu hukum dan penegakan hukum, termasuk KUHP Nasional.

Dr. Parningotan Malau yang didampingi para fungsionaris DPD Mahupiki Kepri, Rizky A.Saragih, S.H., M.H. (Biro Organisasi dan Keanggotaan), Yayan Setiawan, S.H., M.H. (Humas dan Kesekretariatan), Ade Irawan, S.H., dan Fernando Napitulu menyatakan, pengurus DPD Mahupiki Kepri telah dikukuhkan Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) MAHUPIKI di Jakarta, pada tanggal 13 Desember 2023.

Pada pertemuan yang diikuti Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kepri, Rini Hartatie., S.H., M.H., As Intel Tengku Firdaus., S.H., M.H., dan Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng. P., SH.M.H, diuraikan sejarah terbentuknya MAHUPIKI yang awalnya bernama Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPEHUPIKI). Organisasi profesi ini diinisiasi para akademisi hukum pidana dan kriminologi peserta Seminar Kriminologi V pada tahun 1986 di Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang.

Berita Lain

Sikap PDIP Tentang Pilkada Oleh DPRD Akan Dibahas Dalam Rakernas

SKK Migas Umumkan Penemuan Gas Signifikan di Sumur Konta-1 Dir, Kalimantan Timur

Kekhawatiran Mualem, Korban Bencana Mati Kelaparan di Daerah Terisolir

Ma’ruf Amin Ungkap Empat Kesimpulan Rapat Forum Sesepuh dan Mustasyar NU

Baru pada 1988 secara resmi ASPEHUPIKI menyepakati Prof. Dr. Muladi, SH menjadi ketua. Selanjutnya pada 21-22 November 1989 diadakan Kongres Pertama di Semarang untuk merumuskan Anggaran Dasar serta membahas berbagai masalah terkait Hukum Pidana dan Kriminologi. Kemudian, sebelum pada 27-28 November 1995 di Sibolangit Sumatera Utara, diselenggarakan kongres yang memutuskan Prof. Dr. Muladi, SH sebagai ketua periode kedua.

Tak Terbatas Dosen

Mengingat banyaknya praktisi hukum pidana yang aktif bergabung dalam ASPEHUPIKI, dalam Pra-Kongres tahun 2008 diputuskan memperluas keanggotaan asosiasi, tidak terbatas dosen, tetapi juga praktisi hukum.

Hal ini berimplikasi pada perubahan AD/ART serta mengubah nama ASPEHUPIKI menjadi Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI).

Pada Kongres yang dilaksanakan di Hotel Savoy Homann – Bandung, Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH. terpilih sebagai Ketua MAHUPIKI. Setelahnya pada Musyawarah Nasional MAHUPIKI Tahun 2013 di Universitas Hasanudin – Makassar, Prof. Dr. Romli Atmasasmitha, SH. kembali terpilih menjadi Ketua MAHUPIKI untuk kali kedua.

Setahun kemudian, pada tahun 2014 diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa di Solo untuk melakukan beberapa perubahan AD/ART.

Selanjutnya pada 2018, bertempat Universitas Andalas dan Inna Muara Hotel, Padang Sumatera Barat, digelar Musyawarah Nasional MAHUPIKI yang menetapkan Dr. Yenti Garnasih, SH. MH. Sebagai Ketua MAHUPIKI periode 2018-2023. Pada Musyawarah Nasional (Munas) MAHUPIKI Ke-6 di Bali pada tanggal 20-23 Juni 2023 yang memberikan kepercayaan kepada Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H. Sebagai Ketua Umum Mahupiki periode 2023-2028, yang dilantik Kamis, 14 Desember 2023.

Program Penataran

Menurut Dr. Parningotan, organisasi tempat berhimpunnya para pakar, cendekiawan, ilmuwan, dan praktisi bidang hukum pidana dari berbagai fakultas hukum kampus negeri dan swasta serta praktisi ini juga telah menyusun beberapa program kerja. Di antaranya melakukan sosialisasi KUHP Nasional menjelang diberlakukan pada tahun 2026; memberikan pelatihan/penataran hukum pidana nasional bagi dosen dan aparat penegak hukum di pusat sampai daerah; menjalin kerjasama dengan pemerintah serta berbagai pihak untuk mengantisipasi perkembangan hukum pidana di Indonesia yang semakin dinamis, termasuk mewujudkan penegakan hukum yang berkualitas.

Sedangkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri Dr. Rudi Margono., S.H., M.Hum. menjelaskan penyelenggaraan Fungsi Kejaksaan di Kepri, adalah pemilik dan pengendali perkara (dominis litis) dalam Sistem Peradilan Pidana, serta Melakukan Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Tertentu Sebagaimana Pasal 30 Ayat (1) Huruf d UU 16 Tahun 2004.

Perbincangan berlanjut dengan diskusi dan pembahasan tentang KUHP Nasional, peningkatan peran advokad terhadap masyarakat yang kurang/tidak mampu di Kepri yang memiliki ciri topografinya khas, masalah-masalah hukum, seperti: tindak pidana korporasi, korupsi, perpajakan, pidana penjara dihubungkan dengan beban negara, penegakan hukum, dan keadilan.

Di akhir pertemuan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Kota Tanjung Pinang, Selasa, 30 Januari 2024, Dr. Parningotan Malau selaku Ketua DPD MAHUPIKI Kepri menyampaikan agenda bahwa dalam waktu dekat ini, pihaknya akan menyelenggarakan Penataran KUHP Nasional itu di Batam. Diharapkan aparat penegak hukum (APH), akademisi, mahasiswa, dan pemerhati dan pecinta hukum pidana ikut berpartisipasi sebagai peserta. Penataran akan berlangsung tiga sampai dengan empat hari secara luring. Materi akan disampikan para pakar hukum pidana, yang turut sebagai tim perumus pembentukan KUHP Nasional.

Menyambut ajakan Dr. Parningotan Malau, Kepala Kajati Dr.Rudi Margono, S.H., M.Hum. Kepri berjanji mengirimkan sejumlah peserta dari Kejati dan mengarahkan keikutsertaan dari kejaksaan negeri di wilayahnya mengikut penataran. (*)

Berita Lain

Rokok ilegal yang disita Bea Cukai Jabar. (Foto: Ist./ detikcom).

Edarkan dan Konsumsi Rokok Ilegal Bisa Dipenjara Lima Tahun

22 Oktober 2025
Wadirreskrimum Polda Riau, AKBP Sunhot Silalahi. (Foto: Ist./dok. Humas Polda).

Polda Riau: Kasus JS Ketua Ormas Adalah Pemerasan, Korban tak Bisa Dipidana

18 Oktober 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS