JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) saat ini tengah melakukan penyidikan atas dugaan korupsi yang dilakukan Pihak PT INKA Persero, terkait dengan proyeknya di luar negeri.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, M Harris, seperti dikutip dari Beritasatu.
Dikatakan, pihaknya tengah menyidiki dugaan tindak pidana korupsi atas pemberian dana talangan dari INKA dan afiliasinya kepada perusahaan JV TSG pada tahun 2020. Kasus ini naik ke tahap penyidikan berdasar Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print – 769/M.5/Fd.2/06/2024.
Kasus ini berawal dari INKA dan afiliasinya yang berencana mengerjakan Engineering Procurement and Construction, proyek sarana dan prasarana perkeretaapian di Republik Demokratik (RD) Kongo, lewat sebuah perusahaan asing sebagai fasilitator. Perusahaan asing tersebut kemudian mengajukan proyek pendukung yakni pembangunan jaringan listrik di ibukota DR Kongo, Kinshasa.
INKA Multi Solusi yang merupakan anak usaha INKA, kemudian membentuk perusahaan patungan bersama TSG Utama, yang diduga masih terkait dengan fasilitator lain yang bernama JV TSG Infrastructure. Perusahaan ini berkantor di Singapura untuk mengerjakan proyek jaringan listrik tersebut.
INKA diketahui tengah mengerjakan proyek sarana dan prasarana perkeretaapian di DR Kongo senilai USD11 miliar. Nantinya INKA akan menyuplai sarana seperti kereta penumpang, gerbong barang, KRDE dan KRL.
INKA juga diketahui memiliki andil dalam proyek PLTS 200 megawatt di Kinshasa.
Terkait kasus korupsi ini Kejati Jatim sudah memeriksa 18 saksi dari INKA, TSG Infrastructure, maupun stakeholder lainnya. (*)