JAKARTA – Pengungkapan kembali perkara tewasnya Vina dan Eki dua sejoli yang ditemukan terbunuh delapan tahun lalu makin rumit. Kasus ini jadi tranding topik di media sosial dengan konten Vina Cirebon.
Pengacara Hotman Paris Hutapea yang diminta menjadi kuasa hukum keluarga korban Vina, mengungkapkan lima dari enam terpidana kasus pembunuhan Vina telah membantah Pegi Setiawan bagian dari para pelaku.
Pernyataannya berdasarkan keterangan para terpidana dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan baru-baru ini.
“Jadi enam orang terpidana sudah di BAP baru, lima mengatakan Pegi tidak terlibat, hanya satu yang mengatakan terlibat,” katanya dalam konferensi pers bersama kakak Kandung Vina Cirebon yakni Marliana di Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu, 29 Mei 2024.
Dikutip Kompas.com pada pemberitaan 2016, Vina dibunuh oleh 11 orang yang disebut-sebut merupakan anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Sabtu, 27 Agustus 2016 malam.
Kemudian delapan dari sebelas tersangka sudah diproses hukum dan divonis pengadilan. Sedangkan tiga lainnya dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sorotan Publik
Sejak kasus ini kembali mencuat diduga sebagai dampak penayangan film berjudul; Vina: Sebelum 7 Hari , publik menyoroti kinerja para penegak hukum dalam mengungkap kasus tersebut.
Kabar terbaru seorang dari tiga DPO yakni Pegi Setiawan tertangkap polisi. Namun hasil kerja tersebut tetap dipertanyakan, karena diduga Pegi Setiawan bukan bagian para pelaku.
Hal tersebut yang membuat pihak Hotman dan keluarga korban, masih meragukan terkait apakah Pegi pelaku sebenarnya atau bukan.
“Kita tidak mengatakan 100 persen bukan (pelaku), masih meragukan. Karena lima dari terpidana (menyatakan) bukan Pegi pelakunya, hanya satu yang mengatakan,” ujarnya dikutip dari Kompas Tv.
Tolak Pernyataan Polisi
Dalam kesempatan itu, Hotman juga menyatakan ia dan pihak keluarga korban ikut menolak pernyataan Polda Jawa Barat yang menyatakan dua pelaku kasus pembunuhan Vina, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) adalah fiktif.
Pasalnya DPO dalam kasus Vina sudah diputuskan tiga orang, yaitu Pegi alias Perong, Andi, dan Dani, oleh Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.
Tak hanya putusan, ia juga mengungkapkan ketiga nama DPO itu pun telah tertera dari surat dakwaan jaksa, hingga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) delapan terpidana yang sudah divonis.
“Ini semua putusannya, di bagian akhir dari putusan itu jelas-jelas disebutkan ada tiga DPO, di dalam pertimbangan hukum, semua tuntutan, surat dakwaan, dan BAP ada tiga DPO. Keterangan dari delapan pelaku pun ada tiga DPO. Sekarang hanya dalam dua minggu diubah dengan mengatakan, itu fiktif,” ujarnya.
“Jadi prinsipnya keluarga korban maupun kuasa hukum menolak pernyataan dari penyidik Polda Jabar yang menyebut dua DPO adalah fiktif, terlalu cepat untuk mengatakan itu.”
Geng Motor
Dikutip dari pemberitaan pada 2016, Vina dibunuh oleh 11 orang yang disebut-sebut merupakan anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Sabtu, 27 Agustus 2016 malam.
Pihak kepolisian mengumumkan ada tiga pelaku lainnya masih buron, yakni Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30).
Namun, usai melakukan penangkapan terhadap Pegi pada Selasa, 21 Mei 2024 di Bandung, polisi menyatakan terduga pelaku kasus pembunuhan Vina yang masih buron hanya tersisa satu orang, yakni Pegi, sementara dua DPO lainnya dinyatakan fiktif.
Pegi kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Meski demikian Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina dan mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa pembunuhan Vina tersebut. (*)