Rabu, 14 Mei 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Wakil Presiden Ma’aruf Amin. (Foto: Ist./dok.setwapres).

Kemenag Tanggapi Penolakan Hapus Rekomendasi FKUB Dalam Pendirian Rumah Ibadah

9 Agustus 2024
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie menanggapi pernyataan Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang menolak rencana Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghapus rekomendasi pendirian rumah ibadah dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Dijelaskan duduk perkara rencana ini, bahwa rancangan aturan tak lagi melibatkan FKUB dalam syarat pendirian rumah ibadah, akan tertuang dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama.

“Rancangan [Perpres] ini dibahas sejak tahun 2021, sebagai tindak lanjut aspirasi masyarakat tentang kaji ulang PBM [Peraturan Bersama Menteri] Nomor 9 dan 8 Tahun 2006,” kata Anna dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis, 8 Agustus 2024.

Dikatakan, Kemenag selama ini telah membahas rancangan Perpres itu dengan mengundang berbagai pihak terkait, mulai Kementerian hingga tokoh agama dan masyarakat. Kemenag juga telah menggelar FGD ( Focus Group Discussion), rapat kerja hingga menerima kajian dari berbagai pihak.

Berita Lain

Wakil Ketua Komisi III: Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba Di Kaltim Fantastis

KPK Cermati Pengakuan Rossa Soal Firli Bahuri Bocorkan Rencana OTT Hasto Dan Masiku

Kebiasaan Makan Malam Pada Sore Hari, China Lakukan Sejak 2000 Tahun Lalu

Golkar Bentuk Tim Hilirisasi Strategi Pembangunan Laksanakan Asta Cita

Setelah proses itu berlangsung, Anna mengatakan, draf rancangan Perpres mulai disusun.

Rancangan aturan ini juga sudah dibahas di tingkat Kemenko Polhukam. Dalam rancangan Perpres itu masih diatur terkait peran dan tanggung jawab FKUB.

“Sesuai namanya, Rancangan Perpres tersebut mengatur peran dan tanggung jawab berbagai pihak, baik di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, dalam hal pemeliharaan kerukunan umat beragama,” Anna menambahkan.

Saat ini, aturan pembangunan rumah ibadah tertuang dalam SKB 2 menteri. Hal itu tertulis dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.

Hasil Musyawarah

Salah satu aturan dalam pendirian rumah ibadah dalam SKB 2 menteri ini, harus mendapatkan rekomendasi tertulis Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan FKUB Kabupaten/Kota. Rekomendasi tertulis dari FKUB ini merupakan hasil musyawarah dan mufakat dalam rapat FKUB.

Yaqut dalam beberapa hari lalu berencana akan mencoret syarat rekomendasi FKUB dalam pembangunan tempat ibadah. Pendirian rumah ibadah nantinya hanya butuh rekomendasi Kemenag.

Yaqut juga mengatakan aturan baru itu sudah disepakati Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto dan Mendagri, Tito Karnavian. Nantinya, perizinan rumah ibadah tanpa rekomendasi FKUB bakal segera ditetapkan melalui peraturan presiden.

Di lain Wapres Ma’ruf Amin tidak setuju terhadap rencana Menag Yaqut, jika syarat pendirian rumah ibadah tidak lagi memerlukan rekomendasi dari FKUB.

Ia menegaskan, proses pendirian rumah ibadah tidak terjadi begitu saja, namun melalui hasil diskusi-diskusi yang kemudian tertuang dalam peraturan bersama.

“Ini sebenarnya Menteri Agama tidak boleh asal corat coret begitu saja. Sebab aturan pendirian rumah ibadah itu sebenarnya kesepakatan dari majelis-majelis agama, kesepakatan itu dibuat bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri,” ucap Wapres dalam keterangan persnya usai meninjau MuseumKu Gerabah Timbul Raharjo di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu, 7 Agustus 2024. (*)

Berita Lain

Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief. (Foto: Ist/detik.com).

Aturan Baru Arab Saudi Batasi Jemaah Haji Lansia

4 Januari 2025
Logo sertifikat produk halal dari Kemenag. (Foto: Ist./kompas.com).

Penjelasan Kemenag Tentang Produk Bir Dan Wine Bersertifikat Halal

3 Oktober 2024

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS