Rabu, 9 Juli 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Bandar Udara Kertajati, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat yang tetap berstatus Bandara Internasional. (Foto: Ist./suara.com).

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional Jadi 17 Dari Sebelumnya 32 Lokasi

26 April 2024
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memangkas jumlah bandar udara (bandara) internasional di Indonesia menjadi hanya tinggal 17 dari sebelumnya 32 lokasi bandara.

Pemangkasan itu dilakukan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melalui Keputusan Menteri KM 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional yang ditandatangani pada 2 April 2024.

Demikian info yang dilansir nusantara62.com pada Kamis, 25 April 2024 petang.

Dalam keputusan terbaru itu, Menhub menekankan bahwa 17 bandara internasional tersebut wajib memenuhi tiga hal:

Berita Lain

Konferensi Pertama Destinasi Geowisata Kaldera Toba Unesco Global Geopark 2025

Wadir RSUD Kardinah Penuhi Panggilan Polres Kota Tegal

Menhub Respon Positif, Rencana Garuda Beli 75 Pesawat Boeing

Mendagri: Wapres Gibran Tak Akan Berkantor di Papua

Pertama, terpenuhinya persyaratan keselamatan, keamanan dan pelayanan sebagai bandar udara internasional;

Kedua, tersedianya unit kerja dan personel yang bertanggung jawab untuk pelaksanaan kegiatan kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan;

Ketiga, terlaksananya koordinasi untuk kelancaran dan ketertiban pada bandar udara internasional melalui Komite Fasilitasi (FAL) Bandar Udara.

Dalam keputusan itu terungkap bandar udara yang sebelumnya merupakan bandara internasional, dalam Keputusan Menteri Perhubungan terbaru itu, tidak dirinci. Dengan demikian otomatis berubah status menjadi bandara domestik.

Daftar Lengkap

Daftar Lengkap 17 Bandara Internasional di Indonesia:

  1. Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh,
  2. Bandar Udara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara;
  3. Bandar Udara Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat;
  4. Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau;
  5. Bandar Udara Hang Nadim, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau;
  6. Bandar Udara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Provinsi Banten;
  7. Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta;
  8. Bandar Udara Kertajati, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat;
  9. Bandar Udara Kulon Progo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
  10. Bandar Udara Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur;
  11. Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Provinsi Bali;
  12. Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
  13. Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur;
  14. Bandar Udara Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan;
  15. Bandar Udara Sam Ratulangi, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara;
  16. Bandar Udara Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua;
  17. Bandar Udara Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.*

Berita Lain

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa. (Foto: Ist./ detikcom).

Penerbangan Domestik Makin Sering Terlambat, Dibahas Di DPR

23 Mei 2025
Konstruksi Kereta Cepat Jakarta-Surabaya akan Mulai dikerjakan 2025. (Foto: Ist./ Okezone.com).

Studi Kelayakan KA Cepat Jakarta – Surabaya Rampung Tahun Ini

3 Oktober 2024

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS