JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan temuan uang di tangan seseorang, yang diduga orang kepercayaan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, saat operasi tangkap tangan (OTT) di daerah tersebut.
“Uang baru sampai di tangan orang yang diduga kepercayaan gubernur,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024.
Dikatakan, penerimaan uang oleh orang kepercayaan penyelenggara negara adalah modus yang kerap dilakukan dalam praktik korupsi. “Dalam banyak kasus memang suap atau gratifikasi diberikan lewat orang-orang kepercayaan dari penyelenggara negara,” ujar Alex.
Terkait apakah ada dugaan keterlibatan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor dalam kegiatan penyidikan tersebut, ia belum memberikan jawaban pasti. “Patut diduga,” katanya menekankan.
Minggu Malam
Diketahui, Tim penyidik KPK pada Minggu, 6 Oktober 2024 malam melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Informasi kegiatan penyidik KPK tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Empat orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024 malam.
Di luar kebiasaan KPK, empat orang tersebut langsung mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Mereka tiba sekitar pukul 19.50 WIB.
Sejumlah pegawai KPK dan personel kepolisian mengawal kehadiran mereka di gedung dwiwarna KPK. Mereka kompak menggunakan masker untuk melindungi sorotan kamera, seperti dikutip dari cnnindonesia.com.
Tak ada pernyataan pers yang diberikan keempat orang tersebut. Mereka langsung digiring ke lantai dua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelum ini, dua orang yang terjaring OTT lainnya sudah lebih dulu tiba di KPK.
Mereka yang ditangkap terdiri dari empat penyelenggara negara dan dua dari pihak swasta. Dalam operasi senyap yang digelar kemarin, KPK sempat mengamankan uang lebih dari Rp10 miliar.
“Biasa perkara PBJ [Pengadaan Barang dan Jasa], penunjukan pelaksana proyek dengan permintaan sejumlah fee oleh penyelenggara negara menjadi praktik yang lazim dalam PBJ,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui pesan tertulis, Senin, 7 oktober 2024. (*)