BATAM – Ketua Dewan Pengurus Daerah Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (DPD MAHUPIKI) Kepulauan Riau (Kepri) Dr. Parningotan Malau, S.T., S.H., M.H., bersama Sekretaris Dedy Suryadi, S.H., dan Bidang Keorganisasian dan Keanggotaan Rizky Azhar Saragih, S.H. melakukan kunjungan ke Kantor Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kepri di Batu Besar, Nongsa, Kota Batam, yang diterima langsung Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol. Drs. Henry Parlinggoman Simanjuntak, M.M.
Kunjungan dalam rangka silaturahmi dan mendengarkan arahan Kepala BNNP Kepri terkait penyelenggaraan tugas di bidang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika, prekursor dan bahan adiktif lainnya.
Pada pertemuan yang digelar di ruang kerja Brigjen Pol. Drs. Henry Parlinggoman Simanjuntak berlangsung Rabu, 24 Januari 2024 berlangsung hangat dan akrab.
Dr. Parningotan Malau mengawali pertemuan dengan menguraikan sejarah MAHUPIKI. Organisasi ini pada mulanya bernama Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPEHUPIKI), yang pendiriannya diinisiasi para akademisi hukum pidana dan kriminologi peserta seminar Kriminologi V pada 1986 di Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang.
Baru pada tahun 1988 secara resmi ASPEHUPIKI didirikan dan Prof. Dr. Muladi, SH. diangkat menjadi ketua. ASPEHUPIKI kemudian pada 21-22 November 1989 mengadakan kongres pertama di Semarang, untuk merumuskan Anggaran Dasar organisasi serta membahas berbagai masalah terkait Hukum Pidana dan Kriminologi.
Di Sibolangit
Selanjutnya pada 27-28 November 1995 di Sibolangit Sumatera Utara, diselenggarakan Kongres Kedua, yang salah satunya memutuskan Prof. Dr. Muladi, SH sebagai Ketua periode kedua.
Mengingat banyaknya praktisi hukum pidana yang aktif bergabung dalam ASPEHUPIKI, dalam pra Kongres ASPEHUPIKI tahun 2008 diputuskan memperluas keanggotaan asosiasi, tidak terbatas dosen, tetapi juga praktisi hukum. Ini yang kemudian berimplikasi pada perubahan AD/ART serta mengubah nama ASPEHUPIKI menjadi Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI).
Kemudian pada kongres yang dilaksanakan di Hotel Savoy Homann-Bandung, Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH. terpilih sebagai Ketua MAHUPIKI. Pada Musyawarah Nasional Tahun 2013 di Universitas Hasanudin Makassar Prof. Dr. Romli Atmasasmitha, SH. kembali terpilih menjadi Ketua MAHUPIKI untuk kali kedua.
Setahun kemudian, pada 2014 diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa di Solo, Jawa Tengah untuk melakukan beberapa perubahan AD/ART. Pada tahun 2018, bertempat Universitas Andalas dan Inna Muara Hotel, Padang, Sumatera Barat digelar Musyawarah Nasional MAHUPIKI yang kemudian menetapkan Dr. Yenti Garnasih, SH. MH. sebagai Ketua MAHUPIKI periode 2018 2023.
Terakhir, Musyawarah Nasional (Munas) Mahupiki Ke-6 memilih dan menetapkan Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H. sebagai Ketua Umum Mahupiki periode 2023-2028.
Perkenalkan Pengurus
Setelah menjelaskan sejarah singkat Mahupiki, Dr. Parningotan Malau juga memperkenalkan para pengurus DPD Mahupiki Kepri, yang sudah dikukuhkan Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) MAHUPIKI di Jakarta, pada 13 Desember 2023. Ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPD MAHUPIKI Kepri secara ex officio juga sebagai Pengurus DPP MAHUPIKI.
Pada kesempatan pertemuan, Sekretaris DPD Mahupiki Kepri Dedy Suryadi, S.H. juga menjelaskan, beberapa program yang akan dilaksanakan, yakni melakukan sosialisasi KUHP Nasional menjelang diberlakukan pada tahun 2026. Program lain memberikan pelatihan/penataran hukum pidana nasional bagi dosen dan aparat penegak hukum di pusat sampai daerah, menjalin kerjasama dengan pemerintah serta berbagai pihak untuk mengantisipasi perkembangan hukum pidana di Indonesia yang semakin dinamis, termasuk mewujudkan penegakan hukum yang berkualitas.
Sejalan Tugas BNN
Sedangkan Brigjen Pol. Drs. Henry Parlinggoman Simanjuntak, M.M. dalam pertemuan menjelaskan banyak hal, termasuk menjawab beberapa pertanyaan, masukan dan harapan DPD Mahupiki Kepri terkait penyelenggaraan tugas-tugas BNNP Kepri. Ia menyambut baik keberadaan, tujuan, semangat MAHUPIKI, yang sejalan dengan maksud dan tujuan BNN dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
Dikatakan, BNNP lebih mengutamakan pencegahan dengan sesering mungkin melakukan penyuluhan hukum terkait bahaya narkoba dan juga menyampaikan program rehabilitasi medis bagi para pecandu. Penegakan hukum hanya difokuskan pada pengedar dan bandar saja. Oleh karena itu untuk proses penegakan hukum, BNN tidak lagi membutuhkan banyak penyidik. Di BNNP Kepri hanya ada 16 orang penyidik.
Saat ini, kewenangan penyidikan hanya pada tingkat BNNP, sedangkan BNNK menjalankan tugas dan fungsi pencegahan dan pengawasan saja.
Untuk tugas-tugas tersebut, BNNP Kepri melakukan kerjasama dalam upaya-upaya pencegahan, misalnya dengan perusahaan-perusahaan untuk membentuk satgas pencegahan bahaya narkoba, sekolah-sekolah dan perguruan tinggi dengan memberikan kuliah-kuliah umum tentang narkotika, dan berharap peranan majelis-majelis taklim yang ada di Kepri bisa menyampaikan kepada masyarakat dan keluarganya tentang bahaya penggunaan narkoba.
Dalam kesempatan pertemuan ini Brigjen Pol. Drs. Henry Parlinggoman Simanjuntak juga menjelaskan perbedaan narkotika jenis sabu dengan jenis lainnya, serta dampak yang dialami para pengguna/pemakai. Sabu mengandung zat namanya halusinogen yang berefek pengguna/pemakai berhalusinasi. Sabu tidak sampai mengakibatkan fly karena masih dapat mengendalikan syaraf sensorik dan motoriknya seperti biasa.
Pengguna sabu masih bisa berkendara dengan baik, tetapi jika sedang berhalusinasi sebagai pembalap MotoGP atau Formula One, kondisi ini yang berbahaya. Lebih berbahaya lagi jika pengguna berhalusinasi menjadi seorang gangster yang suka main bacok dan tusuk orang saat membawa sepeda motor. Pengguna tanpa sadar bisa membuat kericuhan, membacok atau tusuk orang tiba-tiba saat berkendara.
Di akhir pertemuan Dr. Parningotan Malau selaku Ketua DPD Mahupiki Kepri menyampaikan agenda DPD Mahupi Kepri dalam waktu dekat ini, yakni penyelenggaraan Penataran KUHP Nasional di Batam untuk aparat penegak hukum (APH), akademisi, mahasiswa, dan pemerhati serta pecinta hukum pidana. Penataran akan berlangsung tiga sampai dengan empat hari secara luring. Materi akan disampikan para pakar hukum pidana yang turut sebagai tim perumus pembentukan KUHP Nasional.
Untuk program tersebut DPD Mahupi Kepri berharap, Kepala BNNP Kepri dapat mengirimkan sejumlah peserta penataran. Khususnya guna meningkatkan pemahaman para penyidik.(*)



