BATAM – Media massa merupakan kekuatan besar dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun, kadang kala media menyampaikan berita yang tidak sepenuhnya benar atau terjadi karena adanya kesalahpahaman atau tanpa mengonfirmasikan terlebih dahulu kebenarannya kepada pihak terkait.
Seperti contoh berita yang diterbitkan oleh gokepri.com pada tanggal 8 Februari 2024 yang berjudul “Nepotisme dan Tabrak Aturan di SMAN 23 Batam, Guru Honorer Menjerit”. Berita ini mengklaim terjadinya pelanggaran dan nepotisme dalam SMA N 23 Batam, sehingga membuat ketegangan antar guru-guru di sekolah tersebut.
Ketika dihubungi, Kepala SMA N 23 Batam, Sarimin Adang S.Pd, kepada HMStimes.com, memberikan klarifikasi yang benar dan akurat tentang isu tersebut.
Pertama-tama, ia tegaskan bahwa tidak ada konfirmasi dari pihak media dengan Kepala SMA N 23 Batam atas berita yang diterbitkan. Hal ini membuat berita menjadi sepihak dan tidak memberikan kebenaran yang sebenarnya. Selain itu, disinformasi di dalam berita yang diterbitkan gokepri.com juga menyebutkan adanya pemotongan gaji guru dan karyawan yang terjadi di sekolah. Hal ini sangat penting untuk dipahami karena dapat merugikan reputasi dan kredibilitas SMA N 23.
Kedua, beliau menegaskan bahwa tidak ada praktik nepotisme yang terjadi dalam institusi kami. Ketua komite bukanlah PNS internal sekolah, melainkan orang tua murid yang dipilih secara demokratis. Begitu juga bendahara komite tidak diisi oleh guru, melainkan juga dipilih dari orang tua murid. Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa komite yang dibentuk bersifat independen dan tidak terikat oleh kepentingan pribadi.
Ketiga, berdasarkan berita yang diterbitkan, disebutkan bahwa ada guru suami istri yang mengajar di sekolah ini. SMA N 23 Batam perlu memberikan klarifikasi bahwa pasangan tersebut tidak dipekerjakan karena hubungan keluarga mereka. Keduanya sama-sama dipekerjakan sebagai guru honorer dan kebetulan bertemu dan jatuh cinta saat mereka mengajar bersama-sama. Hal ini tidak melanggar aturan dalam lingkungan kerja dan keduanya diperlakukan sama seperti guru honorer lainnya.
Berita yang disampaikan oleh gokepri.com pada tanggal 8 Februari 2024 tentang keberadaan nepotisme dan pelanggaran aturan di SMA N 23 Batam, telah merugikan reputasi SMA N 23 dan orang-orang yang terlibat di dalamnya.
“Kita membangun masyarakat berdasarkan kejujuran dan kebenaran, dan menjadi bagian dari media massa yang bertanggung jawab berarti menyebar kebenaran dan tidak terburu-buru untuk mengambil kesimpulan yang prematur,” kata Sarimin Adang, Kepala sekolah SMA Negeri 23 Batam.
Ia berharap media massa dapat bertanggung jawab dan mengkonfirmasi kebenaran informasi sebelum menerbitkan berita. Sehingga tidak ada lagi kegaduhan atau ketegangan yang tercipta di masyarakat akibat informasi yang tidak benar atau disinformasi. (Tim)